Kanal

Buruh Tangerang Raya Bergerak , Tuntut Kenaikan Upah 13.50 Persen

Anggota yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Tangerang Raya (ALTTAR) hari ini mengadakan aksi Unjuk Rasa (Unras) mengawal rekomendasi survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL)

TANGERANG (ANC) - 28/10/2021. berat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Tangerang Raya (ALTTAR) hari ini menggelar rekomendasi survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang telah diserahkan sebelumnya (21/10) kepada Bupati Tangerang, Ahmad Zaki Iskandar, tepatnya di Pendopo Bupati Tangerang.

Massa Aksi Unras dari berbagai titik kumpul bergerak menuju kantor Bupati Tangerang untuk meminta agar Bupati Tangerang, juga Pemerintah Provinsi Banten dalam hal ini Gubernur Banten menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di tahun 2022 sesuai dengan hasil rekomendasi yang disampaikan kaum buruh.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Kabupaten Tangerang, Ardi Kurniawan menegaskan, isu atau persiapan yang diangkat pada aksi unjuk rasa kali ini ada 3 hal penting yang disampaikan. “Dalam Rangka Jihad Konstitusi, setiap warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak.” Cetus Ardi Kurniawan menambahkan.

Tiga hal utama yang diminta diantaranya, Petama, Meminta kenaikan UMP Provinsi Banten tahun 2022 sebesar 8,95 persen dari UMP Provinsi Banten tahun 2020 atau sebesar Rp. 220.259,01,-. Sebagai catatan, bahwa UMP Banten tahun 2021 tidak mengikuti kenaikan atau sama dengan UMP tahun 2020 karena mempertimbangkan kondisi perekonomian di tengah pandemi Covid-19.

Kedua, Pemerintah menaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dimasing-masing Kota/Kabupaten se-Provinsi Banten Tahun 2022 sebesar 13,50 persen dari UMK Tahun 2021. Satu tahun berlalu (2021). Jadi catatan penting juga bahwa, kenaikan UMK di Provinsi Banten pada tahun 2021, mengalami kenaikan hanya 1,5 persen dari UMK tahun 2020.

Ketiga, Pemerintah tetap memberlakukan Upah Minimum Sektotal Kota/Kabupaten (UMSK) tahun 2021 dan tahun 2022. Efek pandemi covid-19 di tahun 2021 jadi momok mengerikan bagi. Sebab, kenaikan UMP tidak naik dan UMK hanya 1,5 persen dari buruh yang seharusnya menjadi 8,51 persen. Ditambah dengan berbagai kondisi, salah satunya pekerja dirumahkan/diliburkan tanpa dibayar upahnya selama pandemi.

Harapannya, Ardi mengatakan, selain menuntut kenaikan upah minimum sesuai rekomendasi hasil survei KHL tahun 2021, bagi yang sudah ada PKB sebelum Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciker) No. 11/2020 tetap diperta.hankan jika memang nilainya diatas UU Ciker. Urgentsinya, Ketua DPC akan mengadakan pelatihan dan pendalaman PKB pasca diberlakukannya UU Ciker.

Ikuti Terus AuraNusantara

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER