Kanal

Tim Opsnal Polsek Dumai Barat Berhasil Bekuk Pengedar Narkotika Jenis Shabu 36,46 Gram

DUMAI ( ANC ) – Tim Opsnal Polsek Dumai Barat berhasil membekukan seorang Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.

Pelaku narkoba yang dilakukan oleh Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut adalah AB Alias ??AR (37) warga Kelurahan Tanjung Penyebal Kecamatan Sungai Sembilan.

AB Alias ??AR (37) di samping bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 5 (lima) paket sedang yang berisikan Narkotika Bukan Tanaman Shabu dan 8 (delapan) paket kecil yang terlupakan berisikan Narkotika Bukan Tanaman Shabu dengan Berat Kotor 36,46 (tiga puluh enam koma empat puluh enam) Gram, 1 (satu) unit Timbangan Digital merk Constan, 2 (dua) buah Gunting, 1 (satu) blok Plastik Bening, 1 (satu) buah Tas Sandang warna Hitam Abu-abu dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A53 warna Biru.

Pengungkapan kasus ini dimulai pada pertengahan bulan Juli 2022, Tim Opsnal Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa seorang yang merupakan warga Kelurahan Tanjung Penyebal Kecamatan Sungai Sembilan telah diketahui memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka AB Alias AR (37) disebuah rumah di Jalan Sinar Wajo RT. 002 Kelurahan Tanjung Penyebal Kecamatan Sungai Sembilan – Kota Dumai, Senin (18/07/2022) lalu sekira pukul 19.30 WIB. Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas.

Selanjutnya kini Tersangka dan seluruh Barang Bukti telah dibawa ke Mapolsek Dumai Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi, Rabu (20/07/2022), Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, S.H, S.I.K melalui melalui Kapolsek Dumai Barat Kompol Asep Rahmat, S.H, S.I.K membenarkan penangkapan seorang Tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.

“Tersangka AB Alias ??AR (37) beserta seluruh Barang Bukti (BB) memiliki di Mapolsek Dumai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun,” jelas Kapolsek Dumai Barat Kompol Asep Rahmat, SH, SIK

Ikuti Terus AuraNusantara

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER