Kanal

Mediasi III Gagal, Ketua SPN Apresiasi Kinerja Disnaker Dan Lanjutkan Laporan Ke Pejabat Pengawas Ketenagakerjaan

AURA(DUMAI) - Mediasi ketiga antara pekerja Dewi Afriyani dan PT. Siprama Cakrawala yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Dumai kembali menemui jalan buntu. Pekerja tetap pada tuntutannya, sementara pihak perusahaan belum memberikan tanggapan resmi.

Sidang mediasi yang berlangsung pada Senin (3/2/2025) di Kantor Disnaker Kota Dumai, Jalan Kesehatan No. 5, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, dihadiri oleh Mediator Hubungan Industrial, Dahlan Saftera, S.Sos, yang mewakili Kadisnaker Pemko Dumai, Satrio Wibowo, A.P., M.Si.

Perusahaan PT. Siprama Cakrawala diwakili oleh Citra, sementara pihak pekerja mendapat pendampingan dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Dumai.

Meski mediasi telah memasuki tahap ketiga, tidak ada titik temu antara kedua belah pihak. Ketua SPN Kota Dumai, Mhd. Alfien Dicky Khasogi, menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses yang telah dijalankan oleh mediator.

"Kami mengapresiasi kinerja mediator yang telah melaksanakan tugas sesuai ketentuan. Namun, karena belum ada penyelesaian, kami akan menunggu nota anjuran dari Disnaker untuk melanjutkan perkara ini ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI)," ujar Alfien.

Selain itu, SPN juga berencana mengirimkan surat kepada Disnaker Provinsi Riau untuk meminta pemeriksaan terkait kepatuhan PT. Siprama Cakrawala terhadap aturan ketenagakerjaan, termasuk dugaan pelanggaran BPJS dan aspek lainnya.

Saat dikonfirmasi terkait kegagalan mediasi ini, perwakilan PT. Siprama Cakrawala, Citra, belum memberikan tanggapan resmi.

Kegagalan mediasi ini menunjukkan bahwa perselisihan ketenagakerjaan di Dumai masih menjadi isu serius yang membutuhkan perhatian lebih lanjut. Dengan langkah SPN membawa perkara ini ke PPHI dan Disnaker Provinsi Riau, diharapkan ada kejelasan hukum serta perlindungan hak-hak pekerja yang lebih baik.

Ikuti Terus AuraNusantara

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER