AURA(DUMAI) - Gelombang keresahan buruh kembali mencuat di Kota Dumai. Serikat Pekerja Nasional (SPN) akhirnya melayangkan laporan resmi ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Dumai terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap puluhan karyawan tetap PT Wilmar Grup Dumai, Pelintung.
PHK massal ini sontak memicu perhatian publik, terutama di kalangan pekerja, lantaran menyasar karyawan yang telah mengabdi lebih dari 10 tahun. Proses yang bermula dari internal audit perusahaan tersebut berujung pada pemberhentian, dan dinilai penuh kejanggalan.
Ketua SPN Kota Dumai, Mhd Alfien Dicky Khasogi, menilai langkah PT Wilmar Grup tidak mencerminkan profesionalitas dalam menjalankan prosedur pemutusan hubungan kerja. Ia menegaskan, aturan terkait PHK sudah jelas diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan, namun pihak perusahaan diduga mengabaikannya.
“Banyak hal yang kami anggap manipulatif, terutama pelaksanaan internal audit yang terkesan berunsur monopoli. Jika memang ada temuan dan perusahaan mau melakukan perbaikan, mari kita bersih-bersih bersama. SPN justru sangat mendukung, bahkan siap membantu,” ungkap Alfien, jum'at(26/09/2025).
Ia juga menyoroti bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara perusahaan dan pekerja diduga masih dalam masa peralihan (adendum), sehingga langkah PHK semestinya tidak bisa dilakukan sembarangan.
Lebih jauh, SPN menuding perusahaan berusaha membatasi peran serikat pekerja dalam mendampingi anggotanya. “Tidak diberikannya keleluasaan pengurus SPN dalam pendampingan wawancara dan berita acara permasalahan jelas mengindikasikan adanya penghilangan hak-hak anggota serikat,” tambah Alfien.
Menanggapi laporan ini, Disnaker Kota Dumai telah melakukan pemanggilan klarifikasi kepada pihak terkait. Proses saat ini menunggu agenda mediasi resmi dari instansi berwenang guna mencari jalan penyelesaian.
Kasus ini diprediksi akan menjadi salah satu polemik ketenagakerjaan terbesar di Dumai tahun ini, mengingat Wilmar Grup merupakan perusahaan strategis dengan jumlah tenaga kerja besar di kawasan industri.