Kanal

Kantor Hukum Suardi Dan Associates Laporkan Dugaan Penyebaran Berita Bohong

AURA(PEKANBARU) - Kantor Hukum DR (c) SUARDI, SH, MH, CPM, CPArb & ASSOCIATES secara resmi menyampaikan laporan pengaduan kepada Kapolda Riau cq. Dirreskrimsus Polda Riau terkait dugaan penyebaran informasi hoaks, fitnah, dan penggiringan opini publik yang dinilai telah menimbulkan keresahan di masyarakat serta merugikan klien dan institusi penegak hukum.

Dalam keterangan resminya, Selasa (7/4/26) tim kuasa hukum yang terdiri dari DR (c) Suardi, SH, MH, CPM, CPArb beserta tim advokat lainnya menegaskan bahwa pihaknya sangat keberatan atas pemberitaan dan konten digital yang beredar luas di masyarakat, khususnya melalui media sosial, yang dinilai tidak sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya.

Perkara ini bermula dari penangkapan sejumlah individu di salah satu tempat hiburan malam di Pekanbaru pada tanggal 18 Februari 2026. Dalam kejadian tersebut, beberapa nama yang turut diamankan antara lain Putri Lestari, Melia Firanda, Wahyu Candra, Alfinda Aminanda, dan Alif Daffa Chayrawan.

Setelah penangkapan tersebut, para klien memberikan kuasa hukum resmi kepada kantor hukum DR (c) Suardi & Associates berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 20 Februari 2026. Tim kuasa hukum kemudian menjalankan tugasnya secara profesional dengan mendampingi proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Satresnarkoba Polresta Pekanbaru serta asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu BNN Kota Pekanbaru, diperoleh hasil bahwa sebagian klien memenuhi kriteria rehabilitasi medis dan rawat jalan, sementara sebagian lainnya tidak memenuhi syarat sehingga proses hukum tetap dilanjutkan. Seluruh proses tersebut, menurut kuasa hukum, telah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.

Namun demikian, situasi mulai berkembang ketika muncul pemberitaan dan konten video di media sosial yang dinilai tidak berdasar, tidak melalui konfirmasi kepada pihak kuasa hukum, serta mengandung dugaan penggiringan opini publik. Konten tersebut bahkan disebut-sebut menyudutkan institusi Polri dan menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Tim kuasa hukum secara tegas membantah adanya tuduhan terkait aliran dana atau praktik tidak sah dalam penanganan perkara tersebut. Mereka menegaskan bahwa seluruh pembayaran yang diterima merupakan honorarium jasa advokat yang sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Selain itu, diketahui bahwa sebagian klien telah mencabut kuasa dan menunjuk kuasa hukum baru.

Meski demikian, kuasa hukum sebelumnya tetap menyoroti adanya pihak-pihak yang dinilai tidak memiliki legal standing namun turut memberikan pernyataan publik, bahkan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

Upaya klarifikasi telah dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk keluarga klien, yang menyatakan bahwa terdapat kesalahpahaman dan ketidaksetujuan atas pemberitaan yang telah beredar. Bahkan telah dibuat pernyataan resmi untuk meluruskan informasi tersebut. Namun, menurut kuasa hukum, konten yang dianggap bermasalah masih terus beredar tanpa adanya itikad baik untuk melakukan klarifikasi atau penarikan.

Atas dasar tersebut, tim kuasa hukum menyimpulkan adanya dugaan kuat pelanggaran hukum berupa penyebaran berita bohong, pencemaran nama baik, serta tindakan yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.

Dalam laporan yang disampaikan kepada pihak kepolisian, dugaan pelanggaran tersebut merujuk pada sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 28 ayat (3) terkait penyebaran berita bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat
Pasal 27 ayat (3) UU ITE terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik
Pasal 311 KUHP terkait fitnah
Tim kuasa hukum berharap agar pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap proses hukum berjalan objektif dan mampu memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi semua pihak yang dirugikan,” ujar perwakilan tim kuasa hukum dalam pernyataan penutupnya.

Pemberitaan ini disampaikan kepada awak media sebagai bentuk klarifikasi resmi sekaligus upaya menjaga integritas profesi advokat, melindungi hak klien, serta mendukung penegakan hukum yang adil dan berimbang di Indonesia. 

Ikuti Terus AuraNusantara

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER