Kanal

Di PHK Sepihak Resepsionis Wisma Cemara Mohonkan Pendampingan, Ketua FSPMI : Ada Indikasi Kuat Pelanggaran Upah Di bawah UMK Dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Oleh Pengusaha

AURA(DUMAI) - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Dumai menerima laporan sekaligus permohonan pendampingan dari seorang pekerja yang berstatus resepsionis di Wisma Cemara terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, pelanggaran pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK), jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan, serta jam kerja dan upah lembur yang diduga tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Permohonan pendampingan tersebut diajukan melalui Surat Kuasa Khusus Nomor: 002/SKK/KC-FSPMI-DUMAI/VI/2026 tanggal 18 Juni 2026. Pekerja atas nama Siska Ardilla secara resmi meminta pendampingan kepada FSPMI Kota Dumai atas permasalahan hubungan industrial yang dialaminya selama bekerja di Wisma Cemara.

Siska Ardilla menyampaikan bahwa dirinya telah bekerja sebagai resepsionis selama kurang lebih enam tahun. Namun, menurut pengakuannya, hubungan kerja berakhir tanpa adanya pemberitahuan maupun surat tertulis dari pihak pengusaha.

“Saya ditelfon terus dimaki maki di suruh jangan masuk lagi, dengan tuduhan saya menggelapkan uang sebesar 1 juta rupiah, sementara uang tersebut uang tips yang diberikan oleh tamu ulang menempati beberapa kamar,” terang Siska.

Ketua KC FSPMI Kota Dumai, Mhd Alfien Dicky Khasogi, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan konsolidasi awal terhadap laporan yang diterima guna mempelajari kondisi hubungan kerja yang dialami pekerja tersebut.

“Setelah kita lakukan konsulidasi pekerja telah bekerja selama lebih kurang 6 tahun, tidak memiliki kontrak kerja, upahnya kisaran 1,3 s/d 1,4 juta per bulan, tanpa jaminan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, bekerja selama 8 jam per hari, libur hanya di hari Minggu. Hal tersebut terindikasi adanya upah lembur yang apabila diberikan sudah bisa dipastikan jauh dari ketentuan upah lembur yang diatur perundang-undangan,” ujar Mhd Alfien Dicky Khasogi.

Sebagai langkah awal penyelesaian permasalahan, FSPMI Kota Dumai telah mengagendakan undangan perundingan bipartit pertama yang dijadwalkan berlangsung pada 24 Juni 2026 dengan mengundang pihak Wisma Cemara untuk mencari solusi atas persoalan yang dilaporkan pekerja.

“Kita melakukan undangan bipartit I untuk tanggal 24 Juni 2026 ke depan kepada pihak Wisma Cemara sebagai upaya awal penyelesaian permasalahan,” kata Mhd Alfien Dicky Khasogi.

Selain itu, FSPMI Kota Dumai juga menyatakan akan menempuh langkah koordinasi dengan instansi terkait terhadap dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang ditemukan.

“Terkait pelanggaran upah di bawah Upah Minimum Kota kita akan coba laporkan ke Pejabat Pengawas (Wasnaker) pada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau dan juga akan berkoordinasi dengan Desk Ketenagakerjaan yang ada di Polres setempat. Jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan sudah sepatutnya menjadi pengawalan dan pengawasan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan,” tutupnya.

Ikuti Terus AuraNusantara

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER