BPS Tegaskan Bansos 2026 Pakai Data Kemiskinan Nasional 8,07 Persen
AURANUSANTARA.COM — Badan Pusat Statistik (BPS) memastikan data kemiskinan nasional versi mereka tetap menjadi dasar perumusan kebijakan perlindungan sosial, termasuk penyaluran bantuan sosial (bansos). Penegasan ini disampaikan menyusul selisih mencolok antara angka BPS dan estimasi Bank Dunia yang beredar sejak awal Agustus 2026.
Pada 5 Agustus 2026, BPS merilis tingkat kemiskinan nasional per Maret 2026 sebesar 8,07 persen. Angka ini turun dari 8,47 persen pada Maret 2025. Sementara Bank Dunia, dengan standar negara berpendapatan menengah atas, memperkirakan 64,1 persen penduduk Indonesia hidup di bawah garis kemiskinan US$8,30 PPP atau sekitar Rp51.087 per orang per hari.
Dua Angka, Dua Tujuan Berbeda
BPS menjelaskan kedua lembaga memakai sumber data yang sama, yakni Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas). Perbedaannya ada pada metode dan tujuan pengukuran.
BPS menghitung pengeluaran minimum untuk kebutuhan pangan dan pokok lain seperti perumahan, pakaian, serta transportasi di 75 wilayah perkotaan dan perdesaan tiap provinsi. Garis kemiskinan versi BPS diperbarui dua kali setahun mengikuti perubahan harga. Pada Maret 2026, angkanya Rp669.235 per orang per bulan atau sekitar US$3,60 per hari.
Bank Dunia memakai garis kemiskinan internasional yang seragam untuk membandingkan standar hidup antarnegara. Ambang batasnya mengikuti kelompok pendapatan negara, bukan harga dan pola konsumsi spesifik Indonesia.
Mengapa Angka Bank Dunia Melonjak
BPS menegaskan lonjakan angka Bank Dunia bukan cerminan memburuknya kehidupan masyarakat. Penyebabnya adalah kenaikan status Indonesia menjadi negara berpendapatan menengah atas pada 2023.
Status baru itu otomatis menaikkan ambang batas kemiskinan yang dipakai Bank Dunia untuk Indonesia, dari US$4,20 menjadi US$8,30 per orang per hari. Standar US$8,30 mencerminkan kelompok negara berpendapatan menengah atas yang sangat luas, termasuk negara dengan pendapatan per kapita hampir tiga kali lipat Indonesia.
"Dengan ambang batas yang lebih tinggi, secara alami menyebabkan lebih banyak orang berada di bawahnya; hal ini tidak berarti mereka menjadi lebih miskin," tulis penjelasan resmi BPS.
Sebagai gambaran, estimasi Bank Dunia 2025 menunjukkan 3,7 persen penduduk Indonesia berada dalam kemiskinan ekstrem, dan 15,5 persen di bawah garis kemiskinan negara berpendapatan menengah bawah. Angka itu melonjak jadi 64,1 persen saat memakai standar negara berpendapatan menengah atas.
Dampaknya bagi Penerima Bansos
Bagi masyarakat, penegasan ini berarti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dipakai pemerintah tetap mengacu pada garis kemiskinan BPS. Data inilah yang jadi basis evaluasi program perlindungan sosial, termasuk penyaluran bansos.
Penerima yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) aktif tidak perlu panik dengan angka 64,1 persen yang beredar di media sosial. Angka itu bukan dasar pencoretan atau penambahan penerima bansos.
Cara Cek Status Penerima
- Buka laman resmi cekbansos.kemensos.go.id melalui peramban ponsel atau komputer.
- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai KTP.
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP, lalu ketik kode captcha yang muncul.
- Klik "Cari Data". Sistem akan menampilkan status apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima bansos.
- Alternatif lain, unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos di Google Play Store dan daftarkan akun dengan NIK serta KK.
Jika nama tidak muncul padahal merasa berhak, masyarakat dapat melapor ke kantor desa/kelurahan atau dinas sosial setempat untuk diusulkan masuk DTKS. Informasi lengkap soal jadwal pencairan dan bank penyalur dapat diakses melalui kanal resmi Kementerian Sosial.
Waspadai Penipuan Berkedok Bansos
Kementerian Sosial tidak pernah memungut biaya apa pun untuk pendaftaran atau pencairan bansos. Masyarakat diminta waspada terhadap oknum yang menawarkan jasa "meloloskan" nama ke DTKS dengan imbalan uang.
Laporan dugaan penipuan atau pungli bansos bisa disampaikan ke kanal pengaduan resmi Kemensos, termasuk layanan call center 1500-299 dan aplikasi Cek Bansos. Sertakan bukti pendukung seperti tangkapan layar percakapan atau nomor rekening pelaku.