DTSEN Temukan 4,33 Juta KPM Bansos Baru, Cek Status Penerima
AURANUSANTARA.COM — Integrasi data melalui DTSEN mengubah lansiran penyaluran bantuan sosial di Indonesia. Sebelumnya, pemerintah menggunakan sumber data terpisah seperti Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Fragmentasi ini sering kali menyebabkan ketidaktepatan sasaran dalam program perlindungan sosial.
Penambahan 4,33 Juta Penerima Baru
Badan Pusat Statistik (BPS) ditugaskan menyusun dan mengintegrasikan seluruh sumber data tersebut ke dalam satu basis data tunggal. Hasilnya signifikan: tercatat 4,33 juta keluarga baru masuk sebagai penerima manfaat bansos setelah sistem DTSEN berjalan penuh.
Muhammad Qodari menegaskan bahwa angka ini bukan sekadar statistik administratif, melainkan bukti kehadiran negara. "Pemutakhiran dan integrasi data tidak hanya berfungsi menertibkan data penerima, tetapi juga berhasil membantu menemukan warga yang sebelumnya belum menerima bantuan meskipun memenuhi kriteria," kata Qodari dalam pernyataan resminya pada Senin (14/9/2026).
Kasus Nyata Warga Jawa Barat dan Brebes
Implementasi DTSEN langsung berdampak pada individu yang selama ini berada di luar jangkauan bantuan. Mistam Rizwandi, warga Jawa Barat yang terdata dalam desil 1 (kelompok paling miskin), sebelumnya tidak terdaftar sebagai penerima bantuan apa pun.
Sama halnya dengan Ibu Juriah dari Kabupaten Brebes. Ia juga berada di desil 1 namun tidak pernah menerima bantuan sosial. Setelah pemutakhiran data via DTSEN, keduanya kini resmi memperoleh Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako.
"Peristiwa yang dialami Pak Mistam Rizwandi dan Ibu Juriah merupakan cerminan nyata akibat fragmentasi data antar-lembaga sebelum penerapan DTSEN," jelas Qodari. Dengan satu basis data yang terus diperbarui, fondasi pengurangan warga terlewat menjadi lebih kuat.
DTSEN Bukan Daftar Final Penerima
Penting bagi masyarakat memahami fungsi teknis DTSEN. Qodari menekankan bahwa DTSEN adalah social registry atau registri sosial, bukan beneficiary registry. Artinya, DTSEN memetakan kondisi sosial-ekonomi penduduk secara keseluruhan, namun penetapan siapa yang berhak menerima bantuan spesifik tetap dilakukan oleh kementerian atau lembaga terkait sesuai kriteria program masing-masing.
Program prioritas yang kini merujuk pada DTSEN meliputi bantuan sosial umum, Sekolah Rakyat, Program 3 Juta Rumah, Kartu Indonesia Pintar, serta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Penentuan akhir tetap bergantung pada verifikasi lapangan dan aturan teknis tiap program.
Mekanisme Usul dan Sanggah
Data sosial ekonomi bersifat dinamis. Kondisi keuangan rumah tangga bisa berubah cepat, sehingga data harus terus dimutakhirkan. Pemerintah menyediakan mekanisme "usul dan sanggah" agar warga yang merasa belum terdata atau mengalami ketidaksesuaian kelas desil dapat mengajukan pemeriksaan ulang.
Jika ditemukan kasus ketidaksesuaian desil, pemerintah akan melakukan penilaian kembali sesuai prosedur. "Jadi, ukuran keberhasilan DTSEN bukan semata-mata apakah datanya sudah sempurna, melainkan apakah mekanisme datanya semakin terbuka dan mampu menjangkau yang berhak dan terus diperbaiki apabila ditemukan kekeliruan," tutup Qodari.