Bahlil Siapkan Formula Baru Kriteria Penikmat BBM Subsidi 2026
AURANUSANTARA.COM — Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah sedang memformulasikan aturan baru untuk menentukan kriteria pengguna bahan bakar minyak bersubsidi. Aturan ini menyasar kelompok masyarakat mampu yang selama ini masih menikmati BBM subsidi, sementara kuota seharusnya diperuntukkan bagi warga kurang mampu. Perubahan pola konsumsi ini turut memicu lonjakan antrean di sejumlah SPBU, termasuk di Sulawesi Selatan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyusun regulasi baru yang mengatur siapa saja yang berhak mengonsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa formulasi aturan tersebut masih dalam proses pembahasan.
"Ya memang kita lagi ada memformulasikan aturannya," kata Bahlil saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, dikutip Kamis (17/9/2026).
Langkah ini diambil untuk mencegah peralihan konsumsi masyarakat dari BBM non-subsidi ke BBM bersubsidi. Fenomena pergeseran itu dinilai membebani kuota subsidi yang seharusnya dialokasikan bagi kelompok kurang mampu.
Mengapa Aturan Baru Dibutuhkan
Bahlil menegaskan bahwa subsidi energi diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar berhak. Ia mengimbau kalangan mampu yang mengendarai mobil bagus agar tidak menggunakan fasilitas BBM bersubsidi.
"Makanya dalam berbagai kesempatan kan saya menganjurkan agar saudara-saudara saya yang mampu, yang mobilnya bagus, tolonglah kita jangan sampai memakai BBM subsidi, karena itu kan BBM subsidi itu kan untuk saudara-saudara kita yang berhak menerimanya, ya," ujar Bahlil.
Pergeseran konsumsi ini menjadi salah satu pemicu antrean panjang kendaraan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Wilayah Sulawesi Selatan sempat mengalami kondisi tersebut.
"Kemudian yang terjadi di Sulawesi Selatan kemarin, itu memang terjadi antrean panjang karena banyak faktor. Salah satu di antaranya adalah ada memang pihak-pihak, kan teman-teman media kan udah punya data, ngantre di pompa bensin hanya untuk... ya ada maksud lain lah kira-kira begitu. Dan alat buktinya kan udah banyak, ya," beber Bahlil.
Lonjakan Konsumsi Pertalite
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mencatat konsumsi BBM bersubsidi jenis Pertalite mengalami lonjakan, terutama ketika harga BBM non-subsidi seperti Pertamax naik.
Kepala BPH Migas Wahyudi Anas mengungkapkan bahwa pergerakan konsumsi Pertalite mengikuti pergerakan harga BBM non-subsidi.
"Grafik atas ini menunjukkan adanya pergerakan harga BBM khususnya RON 90 ini Pertalite, ini konsumsinya cukup lumayan naik pasca adanya kenaikan harga BBM non-subsidi, baik itu Pertamax maupun Pertamax Turbo," jelas Wahyudi dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI, Rabu (26/8/2026).
Menurut Wahyudi, ketika harga BBM non-subsidi naik, disparitas harga dengan Pertalite semakin lebar. Kondisi itu membuat sebagian masyarakat beralih dari BBM non-subsidi ke BBM subsidi.
"Faktor yang menyebabkan peningkatan adalah pertama pastinya ini disparitas harga semakin lebar," ujarnya.
Data BPH Migas menunjukkan rata-rata konsumsi harian Pertalite mencapai 82.760 kiloliter (kl) pada Juni 2026. Angka itu melonjak 6.965 kl atau 9,19% dibanding rata-rata konsumsi harian pada hari normal yang mencapai 75.795 kl, sebelum kenaikan harga Pertamax pada 10 Juni 2026.
Pada Juli 2026, konsumsi rata-rata harian Pertalite naik lagi menjadi 85.589 kl. Angka tersebut melonjak 9.794 kl atau 12,92% dibanding rata-rata konsumsi harian normal.
Memasuki Agustus 2026, konsumsi harian Pertalite turun tipis menjadi 84.368 kl seiring penurunan harga Pertamax per 1 Agustus 2026. Meski demikian, angka itu tetap naik 8.573 kl atau 11,31% dibanding rata-rata konsumsi sebelum kenaikan harga Pertamax.
"Walaupun di akhir bulan Agustus ini harga untuk kategori Pertamax, seperti Pertamax, dan Pertamina Dex termasuk untuk Dex series itu terjadi penurunan, namun disparitas harganya ini masih cukup lebar, cukup tinggi, dan masyarakat banyak melakukan shifting penggunanya kepada BBM subsidi dan kompensasi negara," kata Wahyudi.
Stok BBM Nasional Masih Aman
Di tengah lonjakan konsumsi, Bahlil memastikan ketahanan cadangan stok BBM nasional berada dalam posisi aman. Menurutnya, cadangan stok berada di kisaran 18 hingga 20 hari.
"BBM itu kan secara cadangan stok nasional kita kan dalam batas minimal nasional, 18 sampai 20 hari," tandas Bahlil.
Yang Perlu Dipantau Masyarakat
Hingga kini, belum ada rincian resmi mengenai kriteria penerima BBM subsidi dalam aturan baru tersebut. Pemerintah juga belum mengumumkan jadwal penerapan maupun mekanisme pendataan yang akan digunakan.
Masyarakat yang ingin mengetahui perkembangan aturan ini dapat memantau kanal resmi Kementerian ESDM dan BPH Migas. Informasi mengenai kriteria pengguna BBM bersubsidi akan diumumkan setelah formulasi aturan rampung.
Waspadai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu mendaftarkan atau meloloskan seseorang sebagai penerima BBM subsidi dengan imbalan tertentu. Pendataan penerima manfaat dilakukan melalui mekanisme resmi pemerintah tanpa pungutan biaya.