AURA(RUPAT) - Pengungkapan kasus perusakan hutan mangrove dan pembongkaran dapur arang oleh Polda Riau di Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, mendapat perhatian masyarakat setempat.
Masyarakat mengapresiasi langkah Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan yang turun langsung ke Rupat Utara dan menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan. Namun, masyarakat berharap penegakan hukum tidak berhenti pada kasus dapur arang saja.
Warga meminta aparat penegak hukum juga menelusuri dugaan aktivitas usaha yang membuka atau merusak kawasan mangrove untuk kepentingan tambak udang, apabila kegiatan tersebut terbukti dilakukan tanpa izin atau melanggar ketentuan kehutanan dan lingkungan hidup.
“Kalau memang komitmennya untuk menyelamatkan mangrove, jangan hanya dapur arang yang diperiksa. Semua pihak yang terbukti merusak mangrove harus diproses sesuai hukum,” demikian aspirasi masyarakat yang disampaikan terkait kondisi lingkungan di Rupat.
Sebelumnya, pemberitaan pada 2025 menyebut adanya dugaan perambahan hutan mangrove untuk dijadikan tambak udang di kawasan Tanjung Punak, Kecamatan Rupat Utara. Dalam pemberitaan tersebut disebutkan adanya dua titik tambak dan salah satunya diperkirakan memiliki luas sekitar empat hektare. Informasi tersebut merupakan tudingan masyarakat yang saat itu meminta pemerintah menindaklanjutinya.
Karena itu, masyarakat meminta aparat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk mengecek status kawasan, perizinan usaha, dokumen lingkungan, luas kawasan yang dibuka, serta dampak aktivitas tambak terhadap ekosistem mangrove dan pesisir.
Permintaan tersebut muncul setelah Polda Riau pada Rabu (23/9/2026) mengungkap kasus dugaan perambahan mangrove di Rupat Utara yang kayunya diolah menjadi arang. Dalam perkara itu, polisi menetapkan dua tersangka dan menyita barang bukti arang dalam jumlah besar.
Kapolda Riau sendiri menegaskan bahwa penanganan kejahatan lingkungan dilakukan melalui pendekatan preventif, represif, dan restorasi. Polda Riau juga menyatakan pentingnya menjaga mangrove karena kawasan tersebut berperan dalam melindungi pesisir dari abrasi.
Beberapa Masyarakat Rupat berharap prinsip tersebut diterapkan secara menyeluruh. Jika ada dugaan perusakan mangrove untuk kepentingan bisnis, masyarakat meminta agar seluruh pihak yang terlibat diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu.
Bagi warga, hutan mangrove bukan sekadar kawasan kosong yang dapat dialihfungsikan untuk kepentingan usaha. Mangrove merupakan bagian penting dari ekosistem pesisir yang berkaitan dengan perlindungan pantai, habitat biota, serta kehidupan masyarakat pesisir.
“Jangan sampai masyarakat kecil hanya melihat pelaku di lapangan ditangkap, sementara pihak yang menikmati keuntungan dari kerusakan lingkungan tidak tersentuh. Kalau memang ada bukti pelanggaran, siapa pun harus bertanggung jawab,” menjadi harapan masyarakat kepada aparat penegak hukum.
Masyarakat juga meminta Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Dinas Lingkungan Hidup, aparat kehutanan, serta kepolisian melakukan pemeriksaan bersama terhadap kawasan-kawasan mangrove yang diduga telah berubah fungsi menjadi tambak.
Langkah tersebut dinilai penting agar penegakan hukum tidak hanya bersifat seremonial, tetapi benar-benar memberikan kepastian perlindungan terhadap hutan mangrove Rupat.
Masyarakat Rupat kini menunggu tindak lanjut: apakah penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan akan menyentuh seluruh bentuk dugaan perusakan mangrove, termasuk jika ditemukan pelanggaran dalam kegiatan usaha tambak udang.
Jaga mangrove, lindungi pesisir, tegakkan hukum tanpa pandang bulu.