DPR Usul Subsidi Energi 2026 Langsung ke Orang, Bukan ke Barang
AURANUSANTARA.COM — Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto mengusulkan pemerintah mengubah skema subsidi energi dari yang melekat pada barang menjadi langsung kepada keluarga penerima manfaat. Usulan ini muncul karena subsidi komoditas dinilai rawan penyalahgunaan, seperti praktik oplos LPG 3 kilogram. Simak penjelasan lengkap dan tanggapan pihak verifikator data di bawah ini.
Usulan itu disampaikan Sugeng dalam acara Coffee Morning CNBC Indonesia bertajuk "Meramu Kebijakan Subsidi Tepat, Mampukah Negara Melindungi Hak Rakyat?". Menurut dia, pendekatan per keluarga dinilai lebih tepat sasaran karena mempertimbangkan kondisi ekonomi masing-masing rumah tangga.
Alasan DPR Usul Subsidi Dipindah ke Orang
Sugeng menjelaskan subsidi yang melekat pada komoditas menimbulkan kesenjangan harga besar antara barang subsidi dan nonsubsidi. Kondisi itu berpotensi membuka celah penyalahgunaan atau moral hazard.
Ia mencontohkan LPG 3 kilogram yang harga di tingkat masyarakat bisa mencapai sekitar Rp21.000, bergantung pada penetapan di masing-masing daerah. Sementara harga LPG nonsubsidi berada pada level yang berbeda jauh.
"Maka kemungkinan terjadi oplos sangat tinggi sekali. Itu memang ada moral hazard, tetapi memang secara faktual memungkinkan untuk menyimpang maka dalam konteks subsidi dalam keluarga itu desil," ujar Sugeng, dikutip Senin (28/9/2026).
Menurut dia, barang dan jasa sebaiknya dibiarkan menemukan titik keseimbangannya sendiri di pasar. Subsidi kemudian disalurkan langsung berdasarkan kondisi ekonomi keluarga, bukan menempel pada harga produk.
Soal Data: Verifikasi Jadi Kunci Ketepatan Sasaran
Deputy Director Commercial PT Surveyor Indonesia M. Chairudin menekankan ketepatan sasaran subsidi harus diukur dengan membandingkan data awal penerima dan kondisi faktual di lapangan. Persoalan data bukan hanya soal single identification number, tetapi juga pembaruan dan verifikasi berkala.
"Belum soal single identifikasi number, bisa jadi data-data di pemilu ada masalah, oh orangnya sudah meninggal, karena tidak ada update atau verifikasi," kata Chairudin dalam acara yang sama, Kamis (24/9/2026).
Ia menilai setiap data yang menjadi dasar pemberian subsidi perlu melalui proses verifikasi dan validasi. Proses itu bahkan dapat melibatkan pihak independen agar data benar-benar sesuai kondisi faktual.
Pengalaman Surveyor Indonesia di lapangan menunjukkan data awal sering berbeda dengan kenyataan. Chairudin mencontohkan penerima LPG yang saat diperiksa ternyata adalah UMKM dengan kebutuhan lebih besar dari yang tercatat.
"Kepastian data, verifikasi, sangat penting agar nantinya bisa jadi rekomendasi kebijakan pemerintah akan lakukan apa," ujarnya.
Apa Arti Usulan Ini bagi Masyarakat?
Usulan ini masih berupa gagasan politik di forum diskusi, belum menjadi kebijakan resmi. Belum ada keputusan pemerintah soal perubahan skema, besaran bantuan per keluarga, maupun jadwal penerapannya.
Jika kelak diwujudkan, skema subsidi langsung ke orang berpotensi mengubah cara masyarakat mengakses bantuan energi. Namun perubahan seperti ini bergantung pada kesiapan data penerima dan proses verifikasi yang disebut Chairudin sebagai prasyarat utama.
Masyarakat yang ingin memantau perkembangan kebijakan subsidi energi dapat mengikuti kanal resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Sosial. Kedua institusi itu yang selama ini menangani data dan penyaluran bantuan energi bersubsidi.
Waspadai pihak yang mengaku bisa mendaftarkan atau mempercepat penerimaan bantuan dengan imbalan uang. Pendaftaran dan pengecekan status penerima manfaat tidak pernah dipungut biaya oleh pemerintah.