Insentif Guru PPPK Paruh Waktu NTB Cair, 2.000 Guru Terima Rp500 Ribu
AURANUSANTARA.COM — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat memastikan insentif bagi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu segera dicairkan dengan nilai Rp500 ribu per orang. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga NTB, Syamsul Hadi, menyatakan dokumen pencairan telah ditandatangani dan tinggal menunggu proses pembayaran. Insentif ini menyasar sekitar 2.000 guru dengan anggaran yang disiapkan mencapai Rp879 juta.
Pernyataan itu disampaikan Syamsul kepada Suara NTB di Mataram. "Tinggal dicairkan aja," ujarnya.
Berapa Besaran Insentif dan Siapa Penerimanya
Insentif yang disiapkan sebesar Rp500 ribu per guru. Pemerintah Provinsi NTB mengalokasikan anggaran Rp879 juta untuk merealisasikan program ini.
Jumlah guru PPPK Paruh Waktu yang menjadi sasaran penerima mencapai 2.000 lebih orang. "Persisnya sekitar 2.000 guru," sebut Syamsul.
Program ini merupakan tindak lanjut dari pernyataan Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal, pada acara Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Mei 2026. Saat itu Gubernur Iqbal menyinggung pemberian insentif tambahan bagi tenaga pendidik berstatus PPPK Paruh Waktu.
Kapan Insentif Mulai Dibayarkan
Target pencairan insentif dimulai September hingga Desember 2026. Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Tenaga Keolahragaan (GTKTK), Muazzam, berharap pembayaran dapat terealisasi pada Oktober ini.
"Mudah-mudahan sekarang sudah ada titik terangnya, sehingga Oktober ini sudah bisa terbayarkan," harap Muazzam.
Ia menyatakan pihaknya terus mendorong agar proses pencairan dapat segera dilakukan. Seluruh dokumen administrasi telah diserahkan ke BKAD Provinsi NTB.
Mengapa Insentif Ini Dinilai Penting
Muazzam berharap tunjangan yang diterima guru PPPK Paruh Waktu dapat membantu meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di NTB. Status PPPK Paruh Waktu sendiri merujuk pada pegawai yang bekerja dengan jam kerja lebih sedikit dibanding PPPK penuh waktu.
Pemberian insentif ini menjadi perhatian karena menyangkut penghasilan tambahan bagi ribuan guru di daerah. Besaran Rp500 ribu per guru bersifat insentif tambahan, di luar gaji yang diterima sesuai ketentuan kepegawaian.
Bagi guru PPPK Paruh Waktu yang belum menerima pembayaran, Syamsul meminta untuk menunggu proses yang sedang berjalan. "Ini sudah saya tanda tangan dan tinggal pembayaran saja," pungkasnya.
Cara Mengetahui Status Pencairan
Guru yang ingin memastikan status pencairan dapat menanyakan langsung ke Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Provinsi NTB atau melalui Bidang GTKTK. Informasi resmi mengenai jadwal dan mekanisme pembayaran disampaikan melalui kanal Dikpora NTB dan BKAD Provinsi NTB.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai bank penyalur maupun tanggal pasti pencairan per guru. Informasi lengkap dapat diakses melalui kanal resmi Dikpora NTB.
Pemerintah Provinsi NTB mengimbau guru untuk tidak menggunakan jasa perantara atau pihak yang menjanjikan percepatan pencairan dengan imbalan tertentu. Seluruh proses insentif ini tidak dipungut biaya.