Pramono Pastikan DKI Tetap Mayoritas di Bank Jakarta dan PAM Jaya Usai IPO
AURANUSANTARA.COM — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan porsi kepemilikan sahamnya di Bank Jakarta dan PAM Jaya tidak akan tergerus meski kedua badan usaha milik daerah itu melantai di bursa lewat mekanisme initial public offering. Ketentuan mayoritas itu akan diperkuat lewat peraturan daerah yang tengah diusulkan, sehingga kewenangan pengelolaan tetap berada di tangan Pemprov DKI.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa rencana pencatatan saham perdana dua BUMD milik Pemprov DKI itu merupakan bagian dari upaya memperkuat pengelolaan perusahaan daerah, bukan untuk melepas kendali kepada investor publik. Menurutnya, keterlibatan investor tidak boleh mengurangi kewenangan Pemprov DKI dalam menentukan arah kebijakan dan keputusan strategis perusahaan.
Perda Jadi Instrumen Pengunci Kepemilikan Mayoritas
Pramono menyatakan ketentuan mengenai kepemilikan saham mayoritas oleh Pemprov DKI akan diperkuat melalui peraturan daerah. Aturan itu dirancang agar tidak ada ruang bagi pengalihan pengelolaan maupun kewenangan kepada pihak lain setelah kedua perusahaan mencatatkan sahamnya di bursa.
"Untuk IPO, baik Bank Jakarta maupun PAM Jaya, dua-duanya DKI harus mayoritas. Ketentuan ini diatur dalam Perda yang kita usulkan, sehingga tidak ada ruang pengalihan pengelolaan atau kewenangan kepada pihak lain," ujar Pramono di Jakarta.
Dua BUMD, Dua Profil Bisnis yang Berbeda
Bank Jakarta bergerak di sektor jasa keuangan daerah, sementara PAM Jaya mengelola layanan air bersih untuk warga ibu kota. Keduanya memiliki karakter bisnis yang berbeda, namun sama-sama menyangkut layanan publik dan aset strategis milik daerah.
Bagi investor pasar modal, rencana IPO dua BUMD ini membuka peluang baru untuk masuk ke sektor yang selama ini tertutup bagi publik. Namun, struktur kepemilikan yang tetap didominasi Pemprov DKI berarti ruang bagi investor untuk mempengaruhi kebijakan korporasi akan terbatas.
Mengapa Kewenangan Harus Tetap di Tangan Pemprov
Pramono menekankan bahwa pengelolaan Bank Jakarta dan PAM Jaya tidak bisa diserahkan sepenuhnya ke mekanisme pasar. Kedua entitas itu menjalankan fungsi pelayanan publik yang harus tetap berada dalam kendali pemerintah daerah.
Dengan skema ini, Pemprov DKI berupaya mendapatkan tambahan pendanaan dari pasar modal tanpa kehilangan hak suara dalam rapat umum pemegang saham. Perda yang diusulkan menjadi payung hukum agar komposisi kepemilikan mayoritas tidak berubah pasca-IPO.
Yang Perlu Dicermati Investor
Rencana IPO Bank Jakarta dan PAM Jaya masih menunggu proses legislasi Perda serta persetujuan regulator pasar modal. Belum ada keterangan resmi mengenai jadwal, jumlah saham yang dilepas, maupun target dana yang ingin dihimpun dari kedua perusahaan tersebut.
Investor yang berminat perlu memantau perkembangan aturan daerah ini, karena klausul kepemilikan mayoritas akan menentukan seberapa besar pengaruh pemegang saham publik terhadap arah bisnis Bank Jakarta dan PAM Jaya ke depan.