Malaysia Naikkan UMR Jadi Rp 8,76 Juta dan Pangkas Pajak Pekerja M40

Pemerintah Malaysia menaikkan upah minimum menjadi 2.000 ringgit per bulan mulai Juni tahun depan.
Penulis: Sutomo
Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:42:01 WIB

AURANUSANTARA.COM — Pemerintah Malaysia menaikkan upah minimum dari 1.700 ringgit menjadi 2.000 ringgit (sekitar Rp 8,76 juta) per bulan mulai Juni tahun depan, disertai pemangkasan tarif pajak penghasilan bagi kelompok berpendapatan menengah. Paket kebijakan ini dibarengi anggaran ekspansif senilai 459,8 miliar ringgit (sekitar Rp 2.013,92 triliun) untuk tahun 2027, yang dirancang menggenjot daya beli rumah tangga dan menopang usaha kecil.

Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim mengusulkan anggaran tahun 2027 sebesar 459,8 miliar ringgit, naik dari 444,1 miliar ringgit (sekitar Rp 1.945,15 triliun) pada tahun ini. Anggaran operasi dialokasikan 376,8 miliar ringgit (sekitar Rp 1.650,38 triliun), sedangkan anggaran pembangunan mencapai 83 miliar ringgit (sekitar Rp 363,54 triliun).

Langkah ini diambil beberapa bulan setelah koalisi Pakatan Harapan pimpinan Anwar menelan kekalahan besar di pemilihan negara bagian Johor dan Negeri Sembilan. Tekanan politik itu menambah bobot menjelang pemilu ke-16 yang dijadwalkan paling lambat Februari 2028, serta pemilihan negara bagian Melaka pada 14 November mendatang.

Upah Minimum Naik, UMKM Dapat Pengecualian Sementara

Upah minimum pekerja yang kini dipatok 1.700 ringgit (sekitar Rp 7,44 juta) per bulan akan dinaikkan menjadi 2.000 ringgit (sekitar Rp 8,76 juta) mulai Juni tahun depan. Usaha mikro, kecil, dan menengah dengan pendapatan di bawah 50 juta ringgit (sekitar Rp 219 miliar) per tahun untuk sementara dikecualikan agar bisa menyesuaikan diri.

Pemerintah juga memperkenalkan gaji awal minimum 2.500 ringgit (sekitar Rp 10,95 juta) per bulan khusus untuk pekerja semiterampil dan lulusan sarjana. Di lingkungan BUMN dan perusahaan investasi negara, patokan upah layak dikerek menjadi 3.400 ringgit (sekitar Rp 14,89 juta) dari sebelumnya 3.100 ringgit (sekitar Rp 13,57 juta). Langkah ini diproyeksi menyentuh sekitar 230.000 pekerja.

"Pertanyaan kami bukan hanya bagaimana ekonomi dibangun, tetapi apakah pertumbuhannya akan membuka ruang bagi keluarga untuk membangun tabungan, bagi pekerja untuk menikmati upah yang lebih bermartabat, bagi bisnis kecil untuk terus tumbuh," ujar Anwar di hadapan parlemen.

Paket Bantuan untuk 600.000 Pengemudi Ojol dan Kurir

Sekitar 600.000 pengemudi transportasi online dan kurir menjadi sasaran program tersendiri. Pemerintah bersama Grab sepakat mendanai paket bantuan senilai 160 juta ringgit (sekitar Rp 700,8 miliar) mulai tahun depan untuk meningkatkan pendapatan bersih pekerja gig.

"Pemerintah Madani akan menjaga kesejahteraan pekerja gig dengan memberikan perlindungan yang lebih komprehensif," kata Anwar.

Batas Keringanan Pajak Naik, Tarif M40 Dipangkas

Batas keringanan pajak penghasilan individu dinaikkan dari 9.000 ringgit (sekitar Rp 39,42 juta) menjadi 12.000 ringgit (sekitar Rp 52,56 juta).

Reporter: Sutomo