Kanal

Empat Saksi Ahli Dihadirkan Dalam Sidang Koorporasi PT. Adei

PANGKALAN KERINCI (ANC) - Pengadilan Negeri Pelalawan yang bersidang di Pangkalan Kerinci, kembali menyidangkan perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan terdakwa korporasi PT Adei Plantation and Industry, agenda mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (1/9).

Dalam persidangan tersebut hadir 4 orang ahli dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau serta dari Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau.

Saksi ahli Kepala Dinas DLHK Elfin Rizaldi yang pada tahun 2019 hingga 9 Maret 2020 menjawab pertanyaan majelis hakim yang terkait dengan penanganan karhutla menjelaskan, setiap karhutla yang terjadi pihaknya sudah mempunyai tim gabungan bersama dengan instansi lainnya.

"DLHK ada dalam setiap penanganan karhutla sehingga pengaduan adanya karhutla akan cepat direspon," ujarnya.

Terkait dengan penyebab karhutla di lahan perusahaan mantan Kadis DLHK ini menerangkan perusahaan dalam hal ini PT Adei dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan tidak mengacu pada Permentan No 5 Tahun 2018 tentang pembukan lahan / pengolahan tanpa izin.

"Inilah yang sering mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan akibat dari tidak mematuhi peraturan tersebut," ungkapnya.

Sedangkan Saksi Ahli Kasie Pengelola Dokumen dan Alat Pengukuran BPN Provinsi Riau R Apriza dalam kesaksiannya menerangkan dirinya hanya membantu untuk mengukur dan memetakan karhutla yang terjadi di PT Adei beberapa waktu yang lalu.

"Instansi saya melayani Mabes Polri untuk membantu melakukan pengukuran lahan yang terbakar," jelasnya atas pertanyaan majelis Hakim.

Sedangkan untuk cakupan luas yang terbakar, Apriza mengukurnya sesuai dengan 4 titik koordinat yang diarahkan pihak perusahaan.

"Yang terbakar seluas 4,16 Ha pak Hakim dan titik kordinatnya ditunjukan oleh perusahaan," terang dia lagi.

Kami mendengarkan keterangan saksi, Majelis Hakim yang dipimpin Bambang Setyawan SH MH menutup sidang dan melanjutkan kembali Kamis, Tanggal 3 September 2020.

"Sidang saya tutup dan ahli Kamis ini dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari JPU," katanya sambil mengetok palu, tanda berakhirnya sidang.(MR) 

Ikuti Terus AuraNusantara

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER