DPC SPN KOTA Dumai Kembali Terima Permohonan Pendampingan Eks Pekerja TA

Jumat, 18 Desember 2020

DUMAI(ANC) - Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Dumai telah menerima kuasa dari puluhan Eks Pekerja Turn Around (TA) di kilang Pertamina RU II Dumai pada bulan Oktober 2020.

Puluhan Eks Pekerja PT. Tracon Industri ini menandatangani Surat Kuasa kepada DPC SPN Dumai yang dipimpin Mhd Alfien Dicky agar ditindaklanjuti DPC SPN hingga selesai. 

Sebelumnya media ini telah menerbitkan berita tentang Kedatangan para Eks Pekerja TA PT. Tracon Industri ini untuk Pendampingan Perihal Upah Pokok dan Upah lembur yang diduga belum memenuhi aturan oleh pihak Perusahaan (07/12/20).

Alhasil dari diskusi tersebut berlanjut penyerahan sekaligus penandatanganan Surat Kuasa dari Puluhan Eks Pekerja kepada DPC SPN Dumai.

"Hari ini Jum'at (18/12/2020) puluhan eks pekerja Eks Pekerja TA PT. Tracon Industri mendatangi kembali Kantor DPC SPN Dumai, guna penandatanganan Surat Kuasa tentang perkara ini," Mhd Alfien Dicky kepada awak media dikantornya.

Penandatanganan Surat Kuasa ini, lanjut Alfien, agar DPC SPN dapat menindaklanjuti perkara ini hingga tuntas. 

Menurut Ketua DPC SPN Dumai, tahap awal yang dilakukan SPN ialah menyurati pihak Management PT. Tracon Industri di Dumai.

"Kita akan menyurati perwakilan PT. Tracon Industri di Dumai, yaitu undangan Bipartit yang pertama," cetus Alfian. 

Lanjut Alfien menjelaskan mengenai Bipartit, langkah penyelesaian permasalahan hubungan industriali antara perwakilan pekerja (SPN) dengan pihak perusahaan. 

"Nah jika permasalahan ini tidak ada titik temu antara kedua belah pihak, maka DPC SPN Dumai akan mengambil langkah Tripartit, dengan mengadukan pihak perusahaan tersebut ke Disnakertrans Dumai," beber Alfien. 

Lanjutnya,"Jika memang tidak juga ditanggapi maupun selesai secara mediasi antara DPC SPN dengan perwakilan PT. Tracon Industri baik secara Bipartit maupun Tripartit, maka akan kita tindaklanjuti ke Management Pertamina RU II Dumai. Bahwa PT. Tracon Industri sudah melanggar aturan tentang upah tenaga kerja." tegas Ketua DPC SPN Dumai.