Pemberitaan Media TR dianggap Sebelah Pihak,Budi Klarifikasi Terkait Berita Miring Terhadap Dirinya

Jumat, 08 Januari 2021

DUMAI (ANC) - Terkait pemberitaan miring Media TR yang berjudul Pimred Media EP, MB Di Duga Membuat Laporan Palsu Kehilangan KK Dan Memalsukan Identitasnya Di Polres Dumai membuat kaget MB.
Pasalnya berita ini diterbitkan wartawan media TR tanpa ada konfirmasi kepada MB untuk perimbangan pemberitaan, sehingga tidak menyudutkan MB. Sebab dalam pemberitaan tersebut MB diduga telah membuat laporan palsu tentang kehilangan sebuah dokumen yaitu Kartu Keluarga (KK).

Selanjutnya Sri Niningsih atau di sapa akrap neneng mengatakan, bahwa ia mengaku masih sah sebagai istri dari MB, karna belum memiliki surat cerai dari Pengadilan Agama (PA) Kota Dumai yang membuktikan sebuah perceraian.

Terkait hal ini, Budi mengklarifikasi pemberitaan tersebut kepada awak media, bahwa ia sudah cerai dengan Sri Ningsih dengan ucapan Cerai dihadapan Ayah kandungnya dan Anak-Anak kandungnya yang sudah Berakal Baligh (Dewasa). 

"Setelah saya mengucapkan cerai dihadapan ayah dan anak-anaknya, saya keluar dari rumah tersebut, dengan membawa baju 2 helai dan sepeda motor kredit. Semua harta semasa menjalani pernikahan dengannya selama 8 tahun saya tinggal semuanya termasuk meninggalkan uang tunai, agar bisa ia gunakan untuk kebutuhannya dengan anak-anaknya," cetus Budi.

"Tidak hanya itu saja, seluruh Dokumen seperti PT. perusahaan media, peralatan kerja media, izazah saya dan dokumen lainnya juga tinggal termasuk buku nikah hak saya, nah disitu saya minta Dokumen izazah saya dan buku nikah hak saya tidak diberinya," ungkap Budi lagi.

Menurut Budi, bahwa dirinya sudah pernah bertemu dengan Sri Ningsih bicara baik-baik agar ia memberikan Dokumen milik Budi. Namun Sri Ningsih tidak memberikan Dokumen tersebut, dengan alasan yang tak masuk akal. 

"Saya juga pernah dilaporkan Neneng ke Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (PPPA) Dumai, saya dilaporkan atas penelantaran istri, sedangkan saya dengan dirinya sudah cerai. Namun lagi-lagi alasannya saya dengannya belum sah cerai, karena belum ada surat cerai dari Pengadilan Agama. Disitu saya minta juga Dokumen saya termasuk Buku Nikah guna saya urus perceraian, namun lagi-lagi neneng tidak memberikan," jelas Budi.

Lanjut Budi, dalam pemberitaan media TR menyebutkan, bahwa saya tidak pernah datang atau menghubungi neneng untuk meminjam KK guna untuk mengurus sesuatu keperluannya, yang mana neneng menjawab sejak saya meninggalkannya dan anak anak, lebih kurang tiga tahun yang lalu, boro boro datang kerumah, komunikasi aja tidak ada, ini jelas pembohongan publik.

"Sejak saya mengucapkan perceraian yang menurut saya sah secara agama, dan ini sudah saya tanyakan ke beberapa ulama (Ustad) apakah ucapan cerai secara mulut dan ada yang mendengar seperti ayah dan anak-anak kandungnya apakah sah, beberapa ulama (Ustad) mengatakan, secara Agama Islam itu sah. Dan kemudian jika saya satu rumah kembali bersama dengan neneng tanpa menikah kembali, maka itu disebut perzinahan," ungkap Budi.

Nah terkait KK, lanjut Budi, saya mengurus KK atas nama pribadi saya karena saya mau urus-urus untuk keperluan saya. Dan dalam KK saya, saya sendirian tidak bersatu dengan KK Rika Afina.

Sebelumnya juga saya terus disebut-sebut hal-hal miring terhadap saya kepada orang-orang yang saya kenal. Namun setelah saya jelaskan orang-orang yang saya kenal tersebut faham.

"Saya sudah konsultasi ke Pengadilan Agama untuk urus perceraian saya dengan neneng, namun pihak PA mengatakan, syarat pengajuan perceraian adalah Buku Nikah saya. Karena buku nikah saya tidak diberi oleh neneng, maka saya tidak bisa urus surat cerai tersebut," ujar Budi. 

Budi juga mengatakan, bahwa ia pernah disarankan oleh rekannya untuk melaporkan neneng ke pihak yang berwajib atas penahanan Dokumennya termasuk Buku Nikah.

"Saya tidak mau melakukan itu, karena saya orangnya tidak mau mempermasalahkan orang, meskipun orang tersebut selalu menyakiti," ucapnya. 

Menurut Budi, jika Neneng melaporkannya kepada pihak berwajib, maka dirinya juga akan melaporkan neneng atas penahanan Dokumen seperti izazah dan buku nikah haknya. Selain itu juga, dirinya juga akan melaporkan bahwa neneng membuat rumah saya sebagai kantor LSM dan memasukan laki-laki yang bukan muhrimnya kerumah saya tanpa seizin saya. 

Sebab, jika neneng masih mengaku saya suaminya, ia tak pernah meminta izin kepada saya membuat kantor LSM yang beralamat  dirumah saya dan juga bepergian dengan seorang laki-laki tersebut tanpa seizin saya.

"Saya menyimpan foto-foto neneng bersama lelaki tersebut baik dirumah saya maupun bepergian kemana-mana dengan lelaki tersebut. Saya juga akan buat laporan ia istri saya diduga telah selingkuh dengan lelaki tersebut, dengan bukti-bukti foto-foto yang saya simpan." ungkap Budi.

Lanjutnya,"Sebenarnya bukan saya yang membuat masalah, akan tetapi nenenglah yang buat masalah, jika Buku Nikah hak saya diberikannya, maka sudah dari dulu saya urus perceraian tersebut. Nah ini saya diberitakan mengarahkan opini publik seolah-olah saya yang salah, ia yang benar," ungkap Budi lagi.

Budi juga menyampaikan, bahwa ia akan melaporkan media TR ke Dewan Pers, dengan laporan keberatan pemberitaan tersebut. Sebab wartawan yang membuat pemberitaan tersebut diduga melanggar Kode Etik Jurnalistik. Sebab didalam pemberitaan tersebut tidak ada konfirmasi kepada dirinya, sehingga membuat nama baiknya tercemar.***