Pemberlakuan PPKM Jawa – Bali Mengkhawatirkan Pengusaha Mall

Jumat, 08 Januari 2021

JAKARTA(ANC)-Pemerintah memutuskan memperketat PPKM di wilayah Jawa dan Bali selama 11-25 Januari 2021 mendatang. Ketentuan dalam pembatasan itu, di antaranya pusat perbelanjaan (mal) harus tutup pada pukul 19.00, serta kapasitas pengunjung restoran dan kafe hanya 35 persen.

Menanggapi kebijakan tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonsus Widjaja mengatakan, penerapan PPKM tentu akan berdampak signifikan pada sektor pusat perbelanjaan. Ia menjelaskan, saat ini perekonomian sudah mulai menunjukkan pemulihan meski masih bertahap.

Dengan PPKM, maka ekonomi akan kembali terhambat, yang pada akhirnya membuat kondisi usaha di pusat perbelanjaan semakin terpuruk.

“Akan ada potensi pusat perbelanjaan yang menutup usahanya ataupun menjualnya,” kata Alphonsus (6/1/2021).

Oleh sebab itu, kata Alphonsus, penerapan PSBB Jawa-Bali dengan maksud menekan kasus Covid-19 harus dilakukan dengan disiplin dan konsisten. Pemerintah harus memastikan bahwa protokol kesehatan dijalankan dengan ketat oleh masyarakat. Dengan demikian, penerapan PSBB bisa efektif dan hasilnya optimal pada penanganan pandemi Covid-19.

Mengingat, di sisi lain pengetatan sangat berdampak buruk pada sisi perekonomian.

“Kami berharap pemerintah benar-benar serius dalam melakukan penegakan atas penerapan protokol kesehatan, agar pembatasan tidak menjadi sia-sia padahal sudah mengambil resiko dengan kembali terhambatnya pemulihan ekonomi,” pungkas Alphonsus.