Kades Pulau Muda Dilaporkan, Diduga Tilap Fee Kayu Akasia

Selasa, 19 Januari 2021

PANGKALAN KERINCI (ANC) - Kepala Desa (Kades) Pulau Muda, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, Riau, berinisial R alias Bindu dilaporkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, beberapa waktu yang lalu.

Kepala Desa ini dilaporkan warganya terkait dengan penerimaan fee kayu akasia yang didapat dari proses pemakaian lahan desa oleh anak perusahaan PT Indah Kiat And Paper (IKPP) yakni PT Mitra Mandiri Darma Lestari.

Modus dugaan penggelapan fee kayu akasia tersebut dilakukan dengan memasukan nama fiktif dalam Kelompok Tani Tajau Bertuah.

"Nama penerima di Sertifikat Legalitas Kayu yang dikeluarkan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) tertanggal 30 Agustus 2019 dan telah disetujui oleh LVLK PT Inti Muktima dan ditandatangani Ir. Dwi Harsono selaku Direktur banyak yang fiktif," ujar pelapor berinisial SJH warga Semenanjung Kampar, Kecamatan Kuala Kampar, di Pangkalan Kerinci, beberapa waktu yang lalu.

Masih kata Ia lagi, fiktif karena banyaknya nama-nama Anggota Kelompok Tani yang sudah lama meninggal tetap dimasukan sebagai penerima fee kayu akasia sehingga warga penerima merasa dirugikan. 

Tidak itu saja, Kades R ini diindikasikan menerima dana yang diperuntukan untuk pembanguan desa dan kepemudaan yang ada di desa Pulau Muda sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. 

"Uangnya diduga diambil oleh Kades untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri untuk 

"Dana untuk pembangunan dan kepemudaan diduga uangnya juga diambil oleh Kades untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri" ungkap dia lagi.

Terkait dengan adanya laporan ini, Kepala Sie Intelijen (Kastel) Kejari Pelalawan Sumriadi MH membenarkan adanya laporan yang dibuat warga Kuala Kampar.

”Benar, sudah terregistrasi di Kejari Pelalawan laporan warga terhadap Kepala Desa Pulau Muda,” jawabnya singkat, melalui sambungan seluler, Senin (18/1)