Tim Opsnal Polsek Dumai Kota Ringkus Pelaku Tindak Pidana Curat

Rabu, 20 Januari 2021

DUMAI (ANC) – Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Kota Jajaran Polres Dumai. Tersangka PW Alias PR (23) warga Kelurahan Dumai Kota Kecamatan Dumai Kota berhasil dibekuk dikediamannya, Selasa (19/01/2021) sore.

Saat dikonfirmasi, Rabu (20/01/2021), Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Dumai Kota IPTU Hardiyanto, S.E, M.Si membenarkan penangkapan Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat). Aksi Pencurian dilakukan oleh Tersangka PW Alias PR (23) di Jalan Teratai No. 113/45 RT. 007 Kelurahan Dumai Kota Kecamatan Dumai Kota.

Dijelaskan Kapolsek Dumai Kota, bersama Tersangka PW Alias PR (23), turut diamankan sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 2 (dua) buah Ban Sepeda, 1 (satu) buah Kerangka Sepeda merk GTX warna Meeah dan 1 (satu) pasang Sendal merk Swallow. Kini tersangka beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolsek Dumai Kota guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka PW Alias PR (23) Pasal 363 Jo Pasal 65 KUHPidana tentang Dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal selama 5 (lima) Tahun,” pungkas Kapolsek Dumai Kota IPTU Hardiyanto, S.E, M.Si.