Praktisi Hukum Minta Pihak Berwenang Usut Tuntas Kematian Pekerja PKS Mini di Lubuk Gaung

Jumat, 22 Januari 2021

DUMAI (ANC) – Terkait Korban laka kerja di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Mini di Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan yang mebyebabkan seorang pekerja berinisial AW harus meregang nyawa lantaran tersiram minyak sawit yang sedang dipanaskan, Agus Susanto SH yang merupakan salah seorang praktisi meminta pihak berwenang untuk segera mengusut tuntas hal ini.

Agus menilai lemahnya standart keselamatan kerja dari pihak pengelola menjadi faktor utama penyebab hilang nya nyawa seseorang.

” Kita meminta pihak berwenang untuk usut tuntas kasus ini, kita menduga standart keselamatan jiwa kerja menjadi faktor utama jatuh nya korban,” kata Agus

” Kita tahu, bahwa hak-hak korban sudah terpenuhi, namun kita ingin hal-hal seperti ini tidak terulang kembali. Untuk itu, kita akan terus mengawal persoalan ini. Apalagi infonya PKS mini ini punya istri salah seorang petinggi perusahaan ternama di Dumai,” timpal Agus

Informasi tambahan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut. Keselamatan dan kesehatan kerja juga merupakan suatu usaha untuk mencegah setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat, yang dapat mengakibatkan kecelakaan sesuai dengan Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Sesuai  UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, pengusaha bertugas menyelenggarakan keselamatan kerja. Guna mencegah terjadinya kecelakaan kerja, pemimpin tempat kerja  wajib menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja, baik dalam konteks mencegah kecelakaan kerja, mengatasi kebakaran, dan peningkatan K3, maupun memberi pertolongan pertama ketika terjadi kecelakaan.

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan lebih tegas mengatur kewajiban pemberi kerja untuk memberi perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan mental dan fisik pekerja. K3 merupakan hak buruh yang harus dilindungi. Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.

Ketika buruh melakukan pekerjaan yang diperintahkan oleh pimpinan (majikan), dan terjadi kecelakaan kerja, kerap muncul pertanyaan siapa yang bertanggung jawab? Merujuk ketentuan UU Ketenagakerjaan, setiap kecelakaan kerja yang terjadi di tempat kerja menjadi tanggung jawab perusahaan tempat pekerjaan itu dilaksanakan.

Dalam kasus K3, buruh adalah orang yang diperintahkan bekerja, sehingga yang bertanggung jawab seharusnya orang yang memberikan atau menyuruh suatu pekerjaan dilakukan. Pekerja, kata dia, justru menjadi korban dalam kecelakaan kerja itu. “Perusahaan bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan kerja. Perusahaan harus menanggung semua pekerja baik yang sudah atau belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” urai Agus mengakhiri.(rls)