PT. HRP Tak Hadiri Undangan Bipartit DPC SPN Dumai, Smartfren Dumai Minta Waktu Untuk Dibahas Kembali

Kamis, 25 Februari 2021

DUMAI (ANC) - Terkait persoalan pemutusan kontrak kerja sepihak yang terjadi kepada Rafi warga Dumai Eks pekerja PT.Human Resources Provider (HRP) yang merupakan Penyedia Jasa Smartfren Dumai hingga kini masih belum jelas. 

Hasil pertemuan DPC SPN Dumai dengan pihak Smartfren yang dihadiri Kia pada Kamis (25/02/2021) dikantor Smartfren di Jln.Pangeran Diponegoro (Sukajadi) masih belum menemukan titik terang.

Pasalnya, pertemuan antara DPC SPN Dumai yang dipimpin Mhd Alfien Dicky dengan Smartfren tidak dihadiri pihak PT. HRP selaku pemutus kontrak kerja Rafi, sehingga pembahasan persoalan Rafi tidak mendapat kejelasan. 

"Kita sudah informasikan kepada HRP terkait persoalan ini, dan kita sudah beritahu juga adanya surat dari SPN. Namun alasan pihak HRP mengatakan kepada saya, katanya mendadak. Sehingga tidak hadir hari ini," ucap Kia.

Untuk itu, kata Kia, pihaknya meminta waktu lagi kepada DPC SPN Dumai hingga Jum'at (05/03/2021) untuk menghadirkan pihak HRP, agar pada Jum'at nanti, kita bisa membahas persoalan ini bersama pihak HRP dan DPC SPN. 

"Jum'at depan akan kita hadirkan pihak HRP untuk membahas persoalan ini, agar persoalan tidak berlarut-larut." tandas Kia.

Terkait hal ini, Alfien Ketua DPC SPN Dumai mengatakan, bahwa hasil pertemuan hari ini bersama pihak Smartfren tidak dihadiri pihak PT. HRP selaku penyedia jasa Smartfren. Sehingga persoalan dikeluarkannya Rafi belum jelas.

"Kita akan menunggu Jum'at depan, sebagaimana dijanjikan Kia pihak Smartfren akan memanggil pihak HRP dan pembicaraan hari ini juga tertulis, agar persoalan ini tidak berlarut," ucap Alfien.

Lanjutnya,"Jika nantinya pertemuan itu tidak terlaksana ataupun terlaksana tidak juga menemukan titik terang, maka SPN Dumai akan menindaklanjuti persoalan ini ke Disnakertrans Dumai." tegas Alfien.(Tim)