Hak Pekerja Tak Kunjung Selesai,DPC SPN Pekanbaru Datangi Kantor Disnaker Provinsi Riau

Selasa, 23 Maret 2021

PEKANBARU(ANC)-DPC SPN Pekanbaru Terima laporan anggotanya PSP SPN hotel grand Suka perihal pembayaran hak-hak yang belum di realisasikan oleh pengusaha 

Bertempat di Kantor disnaker Provinsi Riau DPC SPN kota pekanbaru meminta tindak lanjut kepada Dinas terkait perihal proses perkara yang tak kunjung selesai.(23/03/2021)

Melalui surat pengaduan pekerja hotel grand suka tertanggal 03 Juni 2020 dan surat kuasa khusus nomor : 001/DPC-SPN-PKU/I/2021 tanggal 13 Januari 2021, DPC SPN Pekanbaru Meminta kepada pihak Disnaker Provinsi Riau agar memberikan salinan Nota pemeriksaan terkait laporan pengaduan atas hak-hak pekerja yang sampai saat sekarang ini belum dibayarkan, untuk menghilangkan swasangka negatif terhadap proses nya.

Saat dikonfirmasi media Auranusantara.com ketua DPC SPN Pekanbaru, Roy Martin Menjelaskan pihak nya sedang menelusuri proses yang hampir 1 tahun tidak kunjung selesai dan kami belum menerima laporan penyelesaian Hak-Hak pekerja hotel grand suka. 

Roy Martin menambahkan Devi selaku Kabid PHI pada Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Riau saat di jumpai menyampaikan bahwa persoalan pekerja tersebut merupakan tanggung jawab bidang pengawasan, kemudian  perwakilan PSP yang di dampingi oleh DPC SPN Kota Pekanbaru mempertanyakan tindak lanjut laporan pekerja dan progres mengapa upah belum bisa di bayarkan oleh perusahaan, Pengawas ketenagakerjaan  richie dan ananda menyampaikan bahwa pekerja harus menyurati kepala disnaker provinsi riau untuk meminta hasil nota pemeriksaan nya. "atas penyataan tersebut membuat kami DPC SPN Kota Pekanbaru geram dan meladeni argument tersebut tutupnya".