DPC SPN Pekanbaru : Kami Hargai Jawaban Tergugat PT. Riau Abdi Sentosa dan Akan Menanggapi Pada Sidang Selanjutnya

Senin, 05 April 2021

PEKANBARU(ANC)-DPC SPN Pekanbaru kembali hadiri sidang pembacaan jawaban tergugat PT. Riau Abdi Sentosa pada pengadilan hubungan industrial Pekanbaru.(05/04/2021) 

Sebelum nya pada agenda sidang kedua yakni pembacaan gugatan penggugat pihak PT.Riau Abdi Sentosa diwakili oleh salah satu manager perusahaan Adriano Wijaya.(29/03/2021) 

Dalam agenda sidang ketiga pembacaan jawaban tergugat oleh PT. Riau Abdi Sentosa melalui perwakilan nya menyatakan bahwa penggugat membantah semua dalil-dalil,Tuntutan dan segala sesuatu yang di kemukan oleh penggugat dalam gugatannya Kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas. 

Di sebutan Dalam Eksepsi : Bahwa sebelum tergugat menanggapi jawaban penggugat,tergugat terlebih dahulu menyampaikan Keberatan terhadap legal standing Mengenai kapasitas kuasa Hukum penggugat. 

Saat dikonfirmasi terkait sidang ketiga yang dilaksanakan hari ini Roy Martin marpaung ST selaku ketua dpc SPN Pekanbaru menyampaikan "jawaban yang di berikan tergugat di persidangan  bahwa pihak perusahaan PT. Riau Abdi Sentosa menyatakan menolak seluruh gugatan yang di layangkan pihak kami tentunya kami akan membalas jawaban tersebut pada agenda sidang selanjutnya.

Di kesempatan yang berbeda melalui pesan what's app nya syafri Sirait SH selaku kuasa DPC SPN Pekanbaru menyampaikan PT. Riau Abdi Sentosa dalam dokumen jawabannya justru mempersoalkan legalitas daripada kuasa hukum Riche yg merupakan pengurus DPC SPN Kota Pekanbaru. "Mereka menyatakan bahwa kuasa richie tidak punya legalitas menggugat karena belum terdaftar dan atau di catatkan pada dinas tenaga kerja kota pekanbaru,Padahal pada agenda pertama sidang dalam pemeriksaan kelengkapan berkas, saya dan ketua roy martin marpaung yg merupakan kuasa richie juga pengurus DPC SPN Kota pekanbaru telah menunjukkan bukti pencatatan SK pengurus DPC SPN kota pekanbaru, begitu pula SK PSP PT. RAS yg di keluarkan oleh dinas tenaga kerja kota pekanbaru kepada majelis hakim".tuturnya. 

"Sedangkan di pokok perkara pihak perusahaan pada dasarnya membenarkan adanya PHK oleh perusahaan Terhadap riche (karyawan PT. Riau Abdi Sentosa ).sesuai dengan hasil sidang jawaban tergugat hari ini pihak kami akan melakukan tanggapan melalui replik untuk sidang selanjutnya pada 19 April 2021 mendatang".tutupnya.(rdk)