Tanggapi Pemberitaan,Sisyanto : Saya Humas Perusahaan Bukan Humasnya Hermansyah Lubis

Rabu, 07 April 2021

DUMAI (ANC) — Setelah gencar diberitakan oleh beberapa media beberapa hari belakangan ini, Sisyanto yang merupakan humas PT Pacific Indopalm Industries (PII) yang terletak di Jalan Raya Dumai-Basilam Baru Km 14, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai angkat bicara.

Sisyanto yang berhasil dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsAppnya memberikan tanggapan bahwa permasalahan Hermansyah Lubis sebagaimana diberitakan adalah pernyataan pribadi dan bukan atas instruksi pihak perusahaan.

"Penyataan Sdr (Saudara) Hermasyah Lubis sebagaimana diberitakan adalah pernyataan PRIBADI yang bersangkutan. Dan statement PRIBADI Sdr. Hermansyah Lubis tersebut bukan atas instruksi perusahaan," tulisnya pada Selasa (06/04/2021).

"Saya Humas perusahaan pak, bukan Humas nya Sdr Hermansyah Lubis," jelasnya.

Ia juga menambahkan kalau ada pihak-pihak yang dirugikan karena pernyataan Hermansyah Lubis menyarangkan agar melaporkan ke pihak yang berwajib.

"Kalau ada pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pernyataan PRIBADI Sdr. Hermasyah Lubis, ya laporkan saja yang bersangkutan ke pihak yang berwajib pak, karena itu masalah PRIBADI dia," tegas Sisyanto.

Sayangnya, ketika disinggung terkait Hermansyah Lubis telah melakukan pengutipan kepada masyarakat yang selama ini mencari nafkah di depan pintu gerbang perusahaan sebagai jasa penertiban atau penitipan barang-barang para supir. Sisyanto tidak memberikan tanggapan ditandai tidak dibalasnya percakapan tersebut.

Diketahui menurut pernyataan Rivai alias Roy yang berhasil dikonfirmasi pada Sabtu (03/04/2021) yang lalu, Roy menceritakan kronologis penyebab perselisihan antara ia dengan oknum karyawan PT PII yang bernama Hermansyah Lubis.

Menurut penjelasan Roy, bahwa mereka berdua sebelumnya telah terjalin hubungan kerjasama. Roy telah meminta izin kepada Hermansyah Lubis bahwa pihaknya akan bekerja sebagai jasa penertiban barang supir-supir dengan ketentuan bahwa Hermansyah Lubis dapat bagian dari hasil kerja Roy dan kawan-kawan.

Adapun besaran yang diterima Herman Lubis melalui perantaranya bernama Azwar sebesar Rp 5.000 per mobil dan diterima setiap hari selama 8 (delapan) bulan.

Selang waktu berjalan terjadilah kehilangan barang mobil berupa dongkrak, pihak jasa penertiban meminta kepada Hermansyah Lubis untuk berbagi mengganti barang yang hilang, namun pihak Hermansyah Lubis tidak mau berbagi mengganti barang yang hilang, inilah puncak ketidak harmonisan hubungan kerjasama mereka.

Kejadian pada Kamis 1 April 2021 diduga imbas dari pihak jasa penertiban tidak ada lagi memberi uang sesuai kesepakatan yang telah berjalan selama 8 bulan.(Tim)