Polres Dumai Amankan 2 Pelaku Tindak Pidana Perjudian Permainan Mesin Jenis Burung Merak

Sabtu, 24 April 2021

DUMAI (ANC) – Polres Dumai lakukan mengamankan 2 (dua) pelaku Tindak Pidana Perjudian Permainan Mesin Jenis Burung Merak, Kamis (22/04/2021) di Jalan Soekarno - Hatta tepatnya disamping Terminal Barang Kelurahan Bukit Timah Kecamatan Dumai Selatan.

Kedua pelaku Tindak Perjudian Permainan Mesin Jenis Burung Merak yang berhasil diamankan ialah RT (30) dan MY (45) selaku Penyedia sekaligus Penjaga Tempat serta Pengelola Perjudian Permainan Mesin Jenis Burung Merak. 

Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Fajri, S.H, S.I.K kepada rekan media menjelaskan, penangkapan berawal atas adanya laporan dan informasi dari masyarakat setempat. Menindaklanjuti aduan tersebut, dilakukan penggerebekan di Jalan Soekarno - Hatta tepatnya disamping Terminal Barang dan didapati 2 (dua) orang tersebut sebagai penjaga 2 (dua) unit Meja Judi Permainan Mesin Jenis Burung Merak.

“Kini RT dan MY bersama Barang Bukti 2 (dua) unit Meja Judi Permainan Mesin Jenis Burung Merak telah diamankan di Mapolres Dumai guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Dumai pungkas Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Fajri, S.H, S.I.K.(Bidhumas Polres)