Prajurit TNI AL Sempat Datangi Polsek Kalasan Minta Klarifikasi Aipda FI yang Hujat Kru Nanggala 402

Rabu, 28 April 2021

Tangkapan layar Polsek Kalasan digeruduk TNI AL karena ada oknum petugasnya berkomentar miring tentang awak kapal KRI Nanggala 402. (Sumber: TribunTimur)

YOGYAKARTA(ANC) - Sebuah video memperlihatkan puluhan prajurit TNI AL mendatangi Polsek Kalasan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

Video itu sempat viral di media sosial Instagram setelah diunggah oleh akun @infokomando.

Kedatangan para prajurit TNI AL ke Polsek Kalasan bukan tanpa sebab. Mereka menuntut klarifikasi seorang oknum polisi yang bertugas di sana yakni Aipda FI.

Diketahui, Aipda FI sempat mengunggah komentar yang dinilai menghujat awak kapal KRI Nanggala-402 yang tenggelam di perairan Bali. 

"Selamat malam. Kita beserta rekan-rekan senior, yunior Lanal Yogyakarta bergabung di Polsek Kalasan terkait posting-an di Facebook yang mencoreng saudara-saudara kita yang sudah mendahului. Semoga saudara-saudara kita tenang bersama Allah SWT," kata salah satu prajurit yang merekam video tersebut.

Para prajurit TNI AL itu tak hanya meminta klarifikasi, tetapi juga pertanggungjawaban terkait komentar miring oknum polisi itu di Facebook pribadinya.

Sebab, komentar yang diunggah Aipda FI dinilai melukai para prajurit TNI AL yang tengah berduka setelah 53 awak KRI Nanggala-402 dinyatakan gugur saat sedang latihan.

"Prajurit TNI AL mendatangi Polsek Kalasan Sleman untuk minta klarifikasi sekaligus pertanggungjawaban komentar miring di medsos terkait tenggelamnya KRI Nanggala yang diduga dilakukan oleh oknum Polsek Kalasan Aipda FI," tulis infokomando yang dikutip pada Senin (26/4/2021).

Atas kejadian itu, Propam Polda DIY langsung bergerak cepat menanggapi video viral oknum polisi dicari TNI Angkatan Laut karena berkomentar negatif di media sosial tentang wafatnya Kru KRI Nanggala-402.

Tak butuh waktu lama, tim gabungan Polda DIY dan Bareskrim Polri langsung menangkap Aipda FI untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penangkapan terhadap Aipda FI yang merupakan anggota Polsek Kalasan itu dilakukan pada Minggu (25/4/2021).

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto memastikan bakal memproses pidana anggotanya yang melakukan pelanggaran itu.

Hingga saat ini, kata Komjen Agus, pelaku Aipda FI tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Proses pidana sedang dijalankan," kata Agus saat dikonfirmasi pada Senin (26/4/2021), seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Selain itu, Komjen Agus Andrianto juga memastikan bakal menjatuhi Aipda FI dengan sanksi Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP).

"Nanti juga bakal dilanjutkan dengan kode etiknya," ujar Komjen Agus.

Sementara itu, Wakapolda DIY Brigjen Slamet Santoso mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan fisik dan kejiwaan pelaku.

Pasalnya, Slamet menduga oknum polisi itu sedang mengalami depresi.

“Sudah kami amankan, kami sedang periksa dari segi fisik dan kejiwaan, kami belum tahu kejiwaannya seperti apa,” ujar Brigjen Slamet Santoso.

Lebih lanjut, Slamet mengatakan, saat ini pelaku Aipda FI tengah menjalani pemeriksaan oleh tim siber dan propam Polda DIY.

Pihak Polda DIY, kata Slamet, juga telah berkoordinasi dengan pihak TNI AL. Ini dilakukan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Semoga semua tetap kondusif,” ucap Wakapolda DIY.