Foto : istimewa
ROHUL(ANC)-Sesuai dengan undangan Rapat mediasi antara pihak PT. Sumatra Sylva Lestari (PT.SSL) dengan Kelompok Tani Sialang Sakti (Koptan SS) Desa Batas Kecamatan Tambusai berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Rokan Hulu Lantai III.(30/4/2021)
Rapat mediasi ini dipimpin Kepala Dinas Koperasi UKM, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hulu Zulhendri, S.Sos, M.IP, hadir juga Komisi II DPRD Rohul Budi Suroso, Kabag Adwil dan kerja sama Setda Rohul M. Frans Novaldi, Camat Tambusai Muammar Gaddafi, S.Sos, Kabid PL/LH DLH Rohul Nuzayyinul.A, Kabid Koperasi dan UKM Rohul Rokhadi, Dinas Peternakan dan Perkebunana Syamsul Kamar, KPH Rokan Iwan Putra, Kepala Desa Batas T. Musrial, Ketua BPD Desa Batas Hablum Tambusai, Kabag Umum PT. SSL Suparman, Humas PT. SSL Suherman Hutagalung, Ketua Koptan SS Minta Reja, S.Fhil, dan Ketua Badan Pengawas Koptan SS Tarmizi.
Dalam acara mediasi sebelumnya pihak perusahaan sudah menanda tangani perjanjian. Akan bersedia membayarkan permintaan warga desa Batas sebesar 16.000/ton.
Sementara ketua BPD Desa batas Menyampaikan kepada media Auranusantara.com "Yang jelas pihak PT ssl jangan bertele-tele untuk melakukan pembayaran kompensasi terhadap masyarakat desa batas dan harapan kami penghitungan kompesasi tidak mau lagi terima 16.000 / ton. tetapi PT ssl bisa mengabulkan 75.000/ ton.karena kami sudah audit data harga kayu sampai ke pabrik, dan ternyata selama ini kami mendapatkan data yang di tutupi oleh pihak PT ssl. jadi kalau 75.000/ ton, masyarakat desa batas akan bisa sejahtera klu 16.000/ton yg sudah lalu itu pihak PT ssl sudah pembodohan terhadap masyarakat Desa Batas setelah itu pihak PT harus transparan dengan masalah harga kayu yg sebenarnya." tegas HABLUM. (01/05/2021)
Sementara dari pihak PT ssl, melalui humas perusahaan bapak Suherman Hutagalaung. Kepada media Auranusantara.com menyampaikan"kami sudah bersedia untuk membayarkan sesuai surat kompensasi yang lama sebesar 16.000/ton, tetapi mereka menuntut lebih banyak, jadi kami tentu tidak terima dan tidak bisa ambil keputusan.dan kami tidak boleh disamakan dengan perusahaan yang lain seperti perusahaan yg bergerak di bidang tanaman Sawit, karena izin kami bukan dari BPN tetapi dari BKH (badan kehutanan) kehutanan pusat, Kalau izinya dari BPN (badan pertnahan nasional) itu gampang mereka gugat gugat , kalau kami tidak seperti itu, tidak segampang yang mereka duga." Tegas Suherman Hutagalung.(Rdk/Eb Nainggolan)