Makin Kurang Ajar, KKB Pakai Ngancem Habisi Semua Suku Jawa, Polri Kasih Balasan Telak!

Selasa, 04 Mei 2021

Kredit Foto : Istimewa

JAKARTA (ANC) -Kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua resmi ditetapkan sebagai kelompok teroris oleh pemerintah. Namun, usai penetapan tersebut KKB semakin menebar ancaman teror. 

Ancaman itu disampaikan Dewan Diplomatik Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNB-OPM) Amatus Akouboo Douw dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/5/2021).

Pihaknya menuding jika pemerintah selama ini telah melakukan genosida terhadap penduduk di Papua Barat. Mereka menuding, aksi teror dan genosida selama 60 tahun kepada warga sipil Papua makin menjadi-jadi, karena mereka anggap pihak internasional memilih diam.

Amatus mengancam, bila pemerintah tidak segera mencabut penyematan kata teroris, pihaknya bakal mengerahkan TPNPB OPM untuk berbuat lebih agresif lagi. Mereka bakal bergerilya menyerang masyarakat sipil, termasuk orang Jawa yang selama ini tinggal di Papua.

"Jika Indonesia melanjutkan teror dan genosida terhadap penduduk sipil Papua Barat (seperti yang telah terjadi hampir 60 tahun) dan komunitas internasional tidak ikut campur, TPNPB-OPM akan mengumumkan kampanye untuk memusnahkan tidak hanya anggota militer ilegal yang menduduki Papua, tetapi juga orang Jawa ilegal dan pemukim lainnya yang mencuri tanah adat dan sumber daya orang Papua Barat," bunyi ancaman tersebut seperti dilansir dari Pojoksatu, Selasa (4/5/2021).

"Setelah ini kampanye pemusnahan bakal kami lakukan kepada orang Jawa ilegal dan pemukim Indonesia lainnya yang mencuri tanah suci dan sumber daya orang Papua Barat," ancamnya.

Terkait itu, Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengimbau kepada masyarakat yang berada di Papua untuk tidak panik dengan ancaman tersebut.

"Masyarakat di Papua tak perlu khawatir dengan keberadaan KKB," ujarnya, Senin (3/5/2021).

Argo Yuwono pun memastikan jika personel TNI-Polri yang ada di Papua akan bersiaga dan menjaga keamanan di Papua.

"TNI-Polri akan menjaga dan mengawal warganya dalam bingkai NKRI di tanah Papua," tegasnya.

Adapun, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengeklaim dalam kurun waktu tiga tahun terakhir hampir 100 orang meninggal buntut aksi teror Kelompok Kriminal Bersenjata alias KKB di Papua. 

Mahfud merinci, jumlah pastinya adalah sebanyak 95 orang meninggal dunia. Sebanyak 59 orang masyarakat sipil, 27 prajurit TNI, dan 9 orang sisanya merupakan anggota Polri.

"Seluruhnya 95 orang (meninggal), itu dengan tindakan yang sangat brutal," kata Mahfud kepada wartawan, Senin (3/5/2021).

Selain korban meninggal, ada korban luka berat. Jumlahnya ada 110 korban dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Jika dirinci, warga sipil 53 orang, TNI 51 orang, dan Polri 16 orang. Bahkan, mereka pun kerap menyebarkan video aksi kekerasan yang dilakukan.

"Nah, mereka terus melakukan tindak kekerasan dan perbuatannya itu membunuh, membakar rumah, membakar pesawat, menggorok leher orang, dokter dibakar di pinggir jalan, pegawai KPU dipenggal lehernya," jelas Mahfud.

Dia juga menyinggung ajakan KKB dengan membuat video menantang perang untuk TNI-Polri. "Lalu menantang bikin video nantang, 'ke sini TNI Polri saya potong lehermu, saya ajak perang kamu'. Itu yang terjadi," katanya.

Namun demikian, ia menilai selama ini pemerintah kerap bersabar dan bersikap wajar pada seluruh perilaku dan tindak kekerasan KKB. Pemerintah, lanjutnya, kerap berupaya menyelesaikan persoalan konflik itu agar tak mencederai Hak Asasi Manusia (HAM). "Kita (pemerintah) tetap berpedoman menjaga hak asasi manusia," lanjut Mahfud.

Mahfud heran dengan diributkan status teroris terhadap KKB Papua. Dia menjelaskan, penetapan KKB sebagai teroris disebut tidak semata hanya berdasar keinginan pemerintah. Namun, sebelum ditetapkan, banyak tokoh yang mendorong pemerintah mencap KKB sebagai teroris.

"Saudara, saya heran kenapa ribut, (soal KKB teroris). (Soal 417 terduga teroris) Nggak ribut tuh," ujar Mahfud.

Lebih lanjut dia mengatakan, penetapan KKB sebagai teroris punya dasar hukum yang cukup kuat. Ia menyebut, dasar hukumnya adalah Undang-undang nomor 5 tahun 2018 tentang terorisme. Dia menjelaskan dalam aturan itu disebut kalau teroris merupakan orang yang melakukan tindakan kekerasan dan ancaman kekerasan terhadap masyarakat yang menimbulkan suasana teror.

"Itulah terorisme. Bandara dikepung, kalau ada pesawat ditembak. Pesawat datang dibakar, sekolah dibakar, orang dibakar," katanya.