Terkait Perkara Di PHI,PT. Riau Abdi Sentosa Ajukan Permohonan Damai Kepada DPC SPN Pekanbaru

Kamis, 03 Juni 2021

Foto Istimewa : Ketua DPC SPN Pekanbaru Beserta Tim(PHI) 

PEKANBARU (ANC) - Permasalahan hubungan industrial antara DPC SPN Pekanbaru dengan PT Riau Abdi Sentosa Akhirnya menempuh jalan damai. 

Hal itu dikemukan oleh Ketua DPC SPN Pekanbaru Roy Martin kepada media,Roy Martin mengatakan bahwa pihak nya menerima permohonan damai dari pihak yang di gugat pihaknya pada pengadilan hubungan industrial beberapa waktu lalu.(29/03/2021)

Adapun agenda persidangan yang telah di tempuh kedua belah pihak sampai pada sidang bukti dan saksi.(23/05/2021) 

Roy menambahkan jalur damai ini ditempuh kedua belah pihak dikarenakan adanya permintaan damai yang di inginkan oleh pihak perusahaan PT.Riau Abdi Sentosa. 

"Rekan-rekan dari Perusahaan telah hadir ke Kantor DPC SPN Pekanbaru untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada kedua belah pihak".(31/05/2021).

Foto : Bukti Surat Pencabutan Gugatan

"Selanjutnya pihak kami telah mengajukan pencabutan perkara ke pengadilan hubungan industrial Pekanbaru,berkas sudah kita selesaikan di pengadilan hubungan industrial Pekanbaru".(03/06/2021)

Pada kesempatan yang berbeda melalui telepon selulernya awak media mencoba menghubungi saudari riche epalina selaku pekerja yang mengalami pemutusan hubungan industrial sepihak,"Saya mengucapkan ribuan terima kasih kepada DPC SPN Pekanbaru yang sudah memperjuangkan dan mendampingi saya untuk menyelesaikan hak saya pada perusahaan,saya sudah membuktikan perjuangan ini dan sangat bersyukur membuahkan hasil yang sebagaimana meskinya.tuturnya

"Saya berharap kepada seluruh rekan-rekan pekerja sudah sepatutnya kita berserikat agar kita mendapatkan perlindungan dan pendampingan serta pendidikan terhadap hak dan kewajiban kita saat bekerja maupun setelah berhenti bekerja".tutupnya (Rdk