Jurnalis Online Indonesia (Join) Rohul Desak Diskominfo Transparan Perihal Nominal anggaran Kerjasama Media

Senin, 05 Juli 2021

ROHUL (ANC) - Wartawan yang  bergabung dalam Jurnalis Rokan Hulu Bersatu (JURUS),  berencana akan Menurati Aparat Penegak hukum (APH) baik itu Inspektorat Rokan Hulu (Rohul), Sat Reskrim Polres Rohul dan Kejaksaan Negeri  (Kejari) Rohul untuk menanyakan dasar hukum Koordinator Wartawan.

Karena  Anggaran itu adalah uang Negara, secara komprehensif diatur oleh hukum yang berlaku di Republik ini, kemudian  membuat kesepakatan dengan pribadi- pribadi seseorang dengan instansi pemerintah Dinas Komunikasi Informasi (Diskominfo), " ungkap Koordinator Umum (JURUS) Rohul Rian Alfian, Senin (5/7/2021).

Hal reaksi jurnalis Rokan hulu bersatu (JURUS)ini mendapat respons positif dan menyemangati dari ketua JOIN (jurnalis online Indonesia) Palas Roha Tampubolon""Hal itu bertujuan untuk mengamankan kepentingan oknum tertentu. Itu sebabnya Diskominfo memaksakan diri membentuk "Kordinator" . Kemudian sampai detik ini Diskominfo tidak transfaran soal nominal kerjasama masing masing media. Baik itu, Media Televisi, Media Cetak, dan Media Online. Tak hanya itu, Sejumlah oknum wartawan yang dekat dengan Diskominfo diduga memiliki beberapa media. Dengan demikian oknum wartawan tersebut menikmati dobel kerjasama yang bersumber dari anggaran APBD Rohul tersebut.  'tegasnya.

Palas roha tampu bolon menambahkan secara rinci ,"Untuk diketahui, UU KIP, atau UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan pertama, hak setiap orang untuk memperoleh Informasi; kedua, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional, dan cara sederhana; ketiga, pengecualian bersifat ketat dan terbatas; keempat, kewajiban Badan Publik untuk mernbenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi." Terangnya.

Selanjutnya Ketua JOIN Rohul ini menanyakan dasar hukum Kordinator bentukan Diskominfo yang  dinilai tidak berdasar dan menggunakan logika terbalik.

"Masa wartawan berurusan dengan wartawan terkait pengajuan Iklan, Galeri foto dan Advertorial. Itu sama saja jeruk makan jeruk, "Ungkapnya.

Rian Alfian atau kerap disebut bang Gondrong yang juga yang mantan ketua DPC Aliansi Wartawan Indonesia yang sekarang menjabat Bendahara JOIN mengatakan,  " jika kesepakatan kerja itu dilakukan jasa perusahaan, mungkin masih  bisa dipungkiri, tapi jika pribadi-pribadi, tentu seseorang punya kepentingan tersendiri.
Jadi ini, perlu bagi kami mengenai koordinator wartawan ini, apalagi mengelola anggaran Negara, Apa  payung hukumnya, termasuk  undang-undang Nomor berapa dan pasal berapa," Tegasnya.

Rian Alfian menambahkan.  "Ini sangat disayangkan, jika terjadi ketidakadilan dan monopoli dalam penggunaan Anggaran tersebut, sehingga menyebabkan kerugian bagi orang lain.Kita berharap dalam konteks ini tidak melanggar atau menabrak aturan yang ada, apalagi jika sempat melanggar Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, tentu kita sangat miris akan hal itu," sebutnya lagi.(ANC02/EB Nainggolan)