Permasalahan Hubungan Industrial PT. Tracon Industri Dilimpahkan Ke Disnaker Provinsi,SPN Dumai : Kita Akan terus Kawal Perkara Ini

Jumat, 09 Juli 2021

Foto : Tembusan Surat Pelimpahan Berkas 

DUMAI (ANC) - Persoalan perselisihan pembayaran upah kepada 28 orang Eks pekerja Turn Around (TA) PT. Tracon Industri di kilang Pertamina RU II Dumai pada bulan Oktober 2020 yang diduga tidak sesuai aturan SK Gubernur Riau dan UU yang berlaku terus berlanjut. 

Yang mana persoalan ini dalam penanganan DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Dumai yang dipimpin Mhd.Alfien Dicky sejak Tahun 2020 lalu.

Berbagai upaya sudah dilakukan DPC SPN Dumai, namun sepertinya pihak PT. Tracon Industri dan pihak lainnya menganggap persoalan ini hanya sebagai angin lalu. 

Persoalan ini juga sudah sampai ke Tangan Disnakertrans Dumai, namun tak juga menemukan titik terang, dikarenakan kewenangan persoalan ini bukan ditangan Disnakertrans Dumai melainkan kewenangan Disnakertrans Provinsi Riau.

Sehingga Disnakertrans Dumai mengirimkan surat tembusan perihal pelimpahan berkas ke Disnakertrans Provinsi Riau terkait Pengaduan hak normatif eks pekerja PT.Tracon Industri sebanyak 28 orang ini.

Alfien mengatakan, bahwa DPC SPN Dumai akan terus mengawal permasalahan hubungan industrial ini dan berkoordinasi dengan DPD SPN Provinsi Riau, agar Pengawas Disnakertrans Provinsi segera turun ke Dumai terkait hal tersebut.

"Permasalahan ini harus ada penyelesaiannya, agar kedepannya pihak Pertamina selaku pemberi kerja lebih selektif lagi memberikan pekerjaan kepada perusahaan-perusahaan mitranya, terutama pemberian upah pekerja khususnya dalam kegiatan Turn Around yang di laksanakan setiap tahunnya," cetus Alfien kepada awak media, Jum'at (09/07/2021).

Sebab, menurut Alfien, pemberian upah kerja yang tidak sesuai dengan upah yang telah ditetapkan Kota Dumai akan merusak pasar buruh/pekerja di Kota Dumai.

"Kita berharap Disnakertrans Provinsi Riau kelak dapat menjalankan fungsi dan tugas sesuai dengan kewenangannya, ketentuan dan amanah yang diamanatkan undang-undang. Dan kita apresiasi Disnakertrans Dumai yang telah berupaya menyelesaikan Permasalahan hubungan industrial tersebut." tandas Ketua DPC SPN Dumai ini. 

 

 

Press Release : OKK DPC SPN Dumai