Foto : Pemain Meja tembak Ikan(Gelper)
ROHUL (ANC) - maraknya perjudian jenis Gelper (tembak ikan ikan) di Rokan hulu, membuat sebahagaian besar akar permasalahan di wilayah hukum Polres Rokan hulu .terutama masalah kriminal dan kebanyakan masalah Rumah tangga. Senin (19/07/2021)
Seperti pernyataan ibu rumah tangga yang tinggal di desa Rambah kecamatan Rambah hilir borpas (red) "setiap hari bapaknya selalu habis uangnya buat meja ikan ,sebelum ada meja ikan ini , setoran dari hasil jualan keliling pasti ada kerumah untuk belik beras , sekarang jangankan setoran kerumah ,jualan saja sudah malas" ungkapnya
Awak media mengarahkan mereka agar membuat laporan kepada pihak yang berwajib, tapi rata rata mengatakan "percuma bang tidak akan ada tanggapan itu. lagian kami lebih baik demon itu meja ikan ikan kami pecahkan " sahut ibuk ibuk.
Seperti pernyataan salah seorang ibuk rumah tangga( FM -red). "jika terjadi seperti kejadian beberapa bulan yang lewat, penangkapan warga Desa tambusai barat yang harus mendekam di sel Polsek Tambusai, akibat bermain meja ikan ikan , betapa sakitnya perasaaan kami para isteri dan anak anak, pada hal cukong dan antek anteknya enak enak nguras duit setiap hari."tuturnya
Disela sela pertemuan perwakilan jurnalis Rokan hulu bersatu (jurus) dengan ketua DPRD Rohul yang diwakili oleh lima orang perwakilan wartawan . Awak media konfirmasikan langsung dengan ketua DPRD Novilwanda Adeputra ST. "
"Kita juga sudah banyak mendapatkan informasi baik itu dari media maupun masyarakat , sampai sampai ada katanya sampai ibuk Ibuk membawa sapu sama suaminya , dan kemarin sudah sempat tutup , dan kenapa ini bisa timbul lagi? Oleh karena itu kita juga meminta peran serta awak media agar selalu buat beritanya,dan juga laporan dari masyarakat itu sangatlah perlu." Tutur ketua DPRD Rohul
" Kami juga akan meminta pihak polres Rohul agar menyikapi berita yang beredar, karenah itu instrumenya ada pada pihak kepolisian." Tambahnya.
Hingga berita ini di terbitkan awak media belum mendapatkanl balasan chat WhatsApp (WA) konfirmasi dari pihak polres Rokan hulu, terkait praktik perjudian yang mengancam pasal 303 tentang Perjudian.(ANC02/EB Nainggolan)