Diterapkannya PPKM, Selama 1 Minggu Aktivitas Masyarakat Dumai Di Batasi

Selasa, 27 Juli 2021

DUMAI (ANC) - Pemko Dumai terapkan PPKM Level III Mulai 26 Juli Hingga 02 Agustus 2021.

Berdasarkan pokok-pokok penjelasan Presiden Republik Indonesia pada Tanggal 25 Juli 2021 terkait penerapan PPKM level III (Tiga) Bahwa Kebijakan Pembatasan dilakukan untuk menurunkan penularan COVID-19 dalam mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di Rumah Sakit akibat penularan COVID-19 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 yang menetapkan Kota Dumai termasuk dalam kriteria PPKM level III (Tiga).

Maka Pemerintah Kota Dumai mengeluarkan SURAT EDARAN Nomor : 04 TAHUN 2021 TENTANG.

PEDOMAN PENERAPAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) LEVEL III DI KOTA DUMAI.

Dengan Tujuan upaya bersama melakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III terhitung Mulai Tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan Tanggal 02 Agustus 2021, Dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi,bTempat 
Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online;

b. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) Work 
From Home (WFH) dan 25% (dua puluh lima persen) Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang 
menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi 
pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

d. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outletvoucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur Pemerintah Daerah. 

e. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum: warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

1. Rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas 25% (dua puluh lima persen) dan menerima makan dibawa pulang/ delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

f. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan:

1. Pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat; dan
2. pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% (dua puluh lima puluh persen) dengan 
penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

g. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

h. Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah 
dengan pengaturan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

i. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.

j. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan 
wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.

k. Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga dapat dilaksanakan sepanjang tidak melibatkan penonton atau supporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

l. Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan ditempat.

m. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/ pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai 
dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.

n. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh 
persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

o. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

2. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 3 (tiga) sebagaimana dimaksud Diktum KESATU angka 2 (dua) serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; 

4. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin,
p. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.