Kapolsek Rambah Hilir Terima Laporan Penggelapan Sepeda Motor Merek Honda

Selasa, 07 September 2021

ROHUL (ANC) - Kapolsek Rambah Hilir IPTU Suheri Sitorus menerima laporan warga tentang  Tindak Pidana Penggelapan sepeda motor. Yang terjadi di TKP warung pelapor atas nama londut, laki laki , penduduk Dusun Simpang D II Desa Rambah Kec. Rambah Hilir Kab. Rokan Hulu.Selasa (07/09/2021) 

Kejadian bermula Pada hari Kamis tanggal 02 September 2021 sekira pukul 18.30 wib, Terlapor sedang duduk minum kopi di warung milik pelapor di Simpang D II, Kemudian terlapor  meminjam sepeda motor milik Pelapor Jenis Honda Beat Nopol B 3646 SDR warna hitam nomor rangka MH1JF5121BK556142 nomor mesin JF51E2560958 dengan alasan untuk membeli obat sakit kepala (Paramex) ke klinik simpang D.

Dan setelah di tunggu beberapa jam terlapor tidak kembali lalu pelapor dan saksi sdr.Munir pergi mencari terlapor di sekitar Simpang D namun tidak di temukan dan sampai saat ini terlapor tidak kunjung mengembalikan sepeda motor milik pelapor. Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidang senang dan di rugikan -+ Rp.6.000.000 (Enam juta rupiah ) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambah Hilir. 

Setelah menerima laporan dan mendengar kronologis kejadian dari pelapor anggota Polsek rambah hilir langsung turun ke tempat kejadian dan melakukan olah TKP serta mengamankan barang bukti berupa STNK Honda jenis beat  yang asli . Serta menanyai dan mencatat saksi-saksi.