PT.HRP Bayarkan Ganti Rugi Pekerja, Ketua DPC SPN : Berkah Untuk Pekerja Dan Ikhlas Bagi Perusahaan

Sabtu, 18 September 2021

Foto : Penyerahan Hak Normatif ( ganti Rugi Kontrak ) Pekerja 

DUMAI ( ANC ) - Sehubungan dengan adanya permasalahan industri yang terjadi antara PT. Human Resources Provider dan eks pekerjanya yang di dampingi serikat pekerja nasional Kota Dumai kedua belah pihak pilih berdamai. 

Bertempat di kantor DPC SPN kota Dumai Jalan sei masang kelurahan Buluh kasap pihak perusahaan yang diwakili samudi beserta rekanan menghadiri agenda perdamaian yang telah di kerjasamai antara pekerja dan pihak perusahaan.(17/09/2021)

Di beritakan sebelum nya rumusan agenda damai ini sudah di umbar ke publik dengan judul "DPC SPN Kota Dumai Apresiasi Itikad Baik PT. HRP Dalam Perkara Wan Prestasi Kontrak Kerja".dalam pemberitaan tersebut sudah mengarahkan akan adanya kesepakatan/damai antara kedua belah pihak. (07/09/2021)

Saat di konfirmasi samudi perwakilan perusahaan menyampaikan "kami berterima kasih kepada pihak pengurus serikat pekerja nasional Kota Dumai yang sudah berupaya mendampingi pekerja dengan tidak menghilangkan kepentingan dari perusahaan yang mana pada masa pandemi setiap usaha mengalami penurunan".tuturnya

Untuk Muhammad Rafi "terus lah berkarya semoga apa yang di cita-cita kan tercapai, amin yra".tambahnya

Rafi turut menyampaikan terima kasih kepada yang- Besarnya serikat pekerja nasional Kota Dumai yang telah membantunya hingga tuntas, semoga Allah SWT membalas semua rekan-rekan SPN Dumai dan Menjadikan nya sebagai amal jariyah amin yra, tetap berjuang untuk para pekerja di Kota Dumai.tuturnya

Melalui telepon selulernya Mhd Alfien Dicky,ketua Serikat Pekerja Nasional Kota Dumai menyampaikan "Alhamdulillah, SPN yang mencoba melakukan pendampingan kepada pekerja menemukan titik temu yang tidak saling memberatkan kedua belah pihak, semoga hasil nya berkah untuk pekerja(Rafi) dengan ikhlas diberikan perusahaan". 

Untuk penyelesaian akhir kita akan menyampaikan Hasil Perjanjian bersama (PB) Ke disnaker kota Dumai sebagai alat bukti penyelesaian permasalahan industri antara Pekerja Dan Perusahaan.tutup Alfien.