Ternyata Banyak Perusahaan Perkebunan Di Rohul Yang Tidak Mengantongi HGU

Selasa, 21 September 2021

Ilustrasi 

ROHUL (ANC) - Berdasarkan undang undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, pada pasal 40 ayat (2)  bahwa Perusahaan perkebunan yang memiliki IUP-B  IUP-P atau IUP. sesuai peraturan ini wajip menyelesaikan proses perolehan hak atas tanah sesuai peraturan perundang - undangan di bidang pertanahan 21/09/2021.

Menindak lanjuti kunjungan kerja panitia kerja evaluasi dan pengukuran ulang HPL,HGU dan HGB. komisi ll DPR RI .tanggal 13/9/2021 di pekan baru, Dinas perkebunan profinsi Riau melayangkan surat undangan kepada seluruh perusahaan yang ada di Rohul yang  di duga belum melengkapi perizinan HGU nya. 

Dari data yang di pegang oleh media ada sejumlah 23 perusahaan yang terdaftar didalamnya semuanya beralamat di kabupaten Rokan hulu termasuk salah satunya perkebunan besar yang ada di Tambusai..

Surat undangan tersubut di layangkan oleh kepala dinas perkebunan propinsi Riau  Ir ZULFADLI.di pekan baru .dengan tembusan Gubernur Riau.Direktur perkebunan di jakarta.dan bupati/walikota se propinsi Riau.(ANC02/EB Nainggolan)