Modus Pinjam, Pelaku Curanmor di Simpang D Rambah Hilir Di Tangkap Di Sibuhuan

Senin, 27 September 2021

ROHUL (ANC) -  Sesuai dengan pemberitaan sebelumnya dengan adanya laporan salah seorang warga dusun ll simpang D desa Rambah hilir yang bernama Poniman yang melaporkan kejadian sepeda motornya di larikan oleh orang yg minta tolong pinjamkan motor untuk belik obat.  Kini berhasil di amankan di sel Polsek rambah hilir. Senin 27/09/2021.

Seorang lelaki berinisial ES (43) alias Lowo, warga asal Sibuhuan, akhirnya di amankan unit Reskrim Polsek Rambah Hilir Resort Rokan Hulu setelah diduga menjadi pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), Dia diciduk petugas di sebuah warung di Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas, Sumatra Utara Minggu.

ES diamankan oleh petugas setelah diketahui membawa kabur satu unit sepeda motor Merk Honda jenis Beat milik Poniman (57) warga Dusun Simpang D II RT 004 RW 002 Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir 

Kejadian berawal pada Kamis (02 /9/2021)sore Saat itu pelaku sedang minum kopi di warung milik Korban di simpang D dusun II, rbah hilir. tiba tiba Pelaku mengaku sakit kepala dan meminjam sepeda motor dengan alasan untuk membeli obat sakit kepala (paramex) ke klinik simpang D, karna tidak menaruh curiga Poniman meminjamkan nya namun setelah di tunggu beberapa jam, Lowo tidak juga kembali

Merasa tak nyaman korban mengajak temannya bernama Munir untuk melacak keberadaan pelaku di sekitar simpang D, namun tidak ditemukan
atas kejadian itu dirinya mengalami kerugian Rp.6.000.000 (enam juta rupiah),Korban kemudian berinisiatif melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambah Hilir 

Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK saat di konfirmasi melalui Paur Humas Aipda Mardiono SH mengatakan modus yang di pakai pelaku curanmor alasan sakit kepala lalu meminjam sepeda motor dan di bawa kabur "Jelasnya Senin (27/9) Pagi

Dengan sigap Unit Reskrim Polsek Rambah Hilir langsung melacak keberadaan Pelaku dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Sibuhuan, berdasarkan informasi tersebut Kapolsek Rambah Hilir IPDA Sudarto, SH memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan atas keberadaan pelaku, 
Akhirnya pada Minggu (26/9/2021) sekira pukul 01.00 WIB, Pelaku berhasil di amankan di sebuah warung di Sibuhuan

Dari hasil interogasi  pelaku mengaku telah melakukan Penggelapan sepeda motor roda dua milik Poniman warga Simpang D Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir. Selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Rambah Hilir guna proses hukum lebih lanjut.
 
Bersama tersangka, ES alias Lowo Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit Sepeda motor roda dua tanpa nomor polisi dan 1 lembar STNK Honda Beat B 3646 SDR Warna hitam Nomor rangka MH1JF5121BK556142 Nomor mesin JF51E2560958." Pungkasnya