Buruh Tuntut Upah Minimum 2022 Naik 10 Persen, Realistis Saat Kondisi Pandemi?

Jumat, 01 Oktober 2021

Puluhan nisan berjejer rapi di sekitar area Monas, Jakarta, pada Hari Buruh Internasional, Sabtu (1/5/2021). Nisan hitam itu dihiasi tulisan yang mewakili perasaan para buruh, Antara lain RIP PHK Murah, Bebasnya Outsourcing, RIP Cuti Hamil, RIP Satuan Upah-Perjam.

JAKARTA (ANC) - Para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut upah di 2022 naik 7 persen sampai 10 persen. Tuntutan ini diajukan di tengah pandemi Covid-19 yang belum jelas kapan berakhirnya. 

Namun, buruh beranggapan bahwa tuntutan kenaikan upah di 2022 ini justru untuk membantu pemerintah. Dengan kenaikan ini maka bisa mendorong pertumbuhan ekonomi sesuai dengan target pemerintah.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, kebijakan upah buruh sangat erat kaitannya dengan daya beli masyarakat. Apabila kenaikan upah tidak tercapai, dia sangsi target pertumbuhan ekonomi 5,2 persen di 2022 yang dicanangkan pemerintah bisa tergapai.

"Dengan daya beli turun konsumsi menurun kan. Kalau konsumsi turun pasti pertumbuhan ekonomi tidak sesuai harapan seperti yang ditargetkan pemerintah dong," ujar Iqbal kepada Liputan6.com, Kamis (30/9/2021).

Iqbal lantas memposisikan kaum buruh sebagai kelompok masyarakat menengah bawah, yang sulit menabung dan cenderung menghabiskan seluruh pendapatannya untuk konsumsi.

"Yang namanya buruh, uang enggak mungkin ditabung. Kita tahu sendiri, begitu dapat gaji abis enggak tuh duit? Abis," ungkap dia.

Menurut dia, konsumsi kaum buruh memainkan peran penting dalam roda perekonomian nasional. Jika sektor konsumsi bisa terangkat, secara otomatis itu akan berpengaruh terhadap permintaan produksi.

"Kalau konsumsi naik, produksi barang kan naik. Misal gini, upah saya Rp 1 juta, beli Indomie dua. Terus upah saya naik Rp 1,2 juta, pasti saya beli tiga atau empat Indomie," tuturnya.

"Pabrik indomie produksi pasti naik. Kalau produksi Indomie naik, pabrik tepung produksinya naik. Jadi ada mata rantai produksi, enggak bisa lepas," kata dia.

Namun, Iqbal menyayangkan kebijakan pemerintah yang saat ini lebih gencar terhadap pemasukan investasi ketimbang peningkatan konsumsi dan kesejahteraan buruh.

"Cuman kita masih enggak percaya yang kayak gitu-gitu, masih senengnya investasi, investasi. Padahal China, Brazil, selain kekuatan investasinya kuat, dia konsumsi," tegas Iqbal.

Turun ke Jalan

Ia melanjutkan, hitungan kenaikan upah hingga 10 persen tersebut juga berdasarkan hitungan kebutuhan hidup layak buruh yang terdiri dari 60 item.

"Setelah dikalkulasi dari 60 item muncul kenaikan rata-rata antara 7 sampai 10 persen. Dengan demikian KSPI meminta pemerintah tetapkan UMK 2020 sebesar 7 sampai 10 persen," jelas dia.

Demikian, kata Said, jika tuntutannya tersebut tidak didengarkan oleh pemerintah dan para pengusaha, buruh akan melakukan unjuk rasa serempak di seluruh Indonesia.

Unjuk rasa akan dilakukan di depan kantor Bupati dan Wali kota untuk menuntut tidak diberlakukannya UMK 2022 dengan UU Cipta Kerja.

“Akan ada aksi unjuk rasa serempak seluruh Indonesia, dan sekarang jumlah di KSPI dan afiliasi lainnya kita sudah ada di 34 provinsi, kami serempak akan unjuk rasa di depan kantor bupati walikota menuntut tidak diberlakukan UMK 2022 dengan UU cipta kerja, dan menuntut upah minimum jenis industri dan kelompok usaha lebih besar dari UMK 2022,” tuturnya.