Terkesan Tak Profesional Dan Tak Merakyat,Lurah Pangkalan Sesai Berikan Surat Penggusuran Dan Pengosongan Tempat Tinggal Tanpa Musyawarah

Selasa, 05 Oktober 2021

Foto : 9 Keluarga RT.15 Terindikasi Penggusuran Dan Pengosongan Rumah

DUMAI ( ANC ) - Warga masyarakat RT.15 Kelurahan sesai Kecamatan Dumai Barat Merasa Resah Dan terusik pasalnya Lurah Pangkalan Sesai yang saat ini pangkalan sebagai Lurah Nurseha,telah menyurati kepada 9 kk warga RT 15,yang mana sesuai surat pemberitahuan No.031/ 60/Trantip-PS tersebut menyatakan tentang pengguna Tanah Fasilitas Umum ( Fasum) pemerintah Kota Dumai yang ada di kelurahan Pangkalan Sesai bahwa untuk tahun 2021 ini pemerintah Kota Dumai.

Melaksanakan kegiatan prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan berupa pembangunan gedung Posyandu dan Pos Jaga/Pos Kamling, terkait dengan surat pemberitahuan pihak kelurahan tersebut meminta kepada warga pengguna tanah milik pemerintah ( Fasum ) yang berada di sekitar Kantor Lurah Pangkalan sesai untuk mengosongkan dan membongkar bangunan milik 11 KK warga RT.015 Kelurahan Pangkalan Sesai.

Terkait surat pemberitahuan tersebut ada 9 KK warga RT.15 Kelurahan Pangkalan Sesai yang merasa resah dan terusik karena merasa tidak adil oleh pihak kelurahan Pangkalan sesai,bahwa rumah dan tempat tinggal mereka di suruh mengosongkan dan membongkar tanpa ada rapat musyawarah dan mufakat sebelumnya dengan alasan tempat tinggal mereka adalah fasilitas umum milik pemerintah Kota Dumai.

Ketika tim awak media turun dan Kros cek ke lapangan menemui narasumber dari warga masyarakat yang disurati oleh lurah Pangkalan Sesai, itu saja namanya Am (36) Disertai beberapa warga RT.15 Kelurahan Pangkalan Sesai kepada Wartawan di Rumah Kediaman. (05/09/2021)

Am (36) Dan warga menjelaskan"Kalau kita bicara mengenai lokasi tanah di tempat ini dulunya disini belum ada di bangun kantor lurah kawasan ini adalah tanah konsesi Patra dock,sedangkan kami saja tinggal dan menetap di sini sejak tahun 1995,waktu Dumai masih dalam naungan Kabupaten Bengkalis berarti kami sudah 25 tahun lebih hidup dan menetap di sini, dan kami juga sudah berupaya untuk mengurus keabsahan kepemilikan sebidang tanah tempat tinggal kami disini,mulai dari RT,Lurah sudah urus namun pihak kelurahan menolak dan menolak surat keterangan tanah dan mempersulit kami dengan alasan lokasi tempat tinggal kami disini adalah tanah Fasum pemerintah Kota Dumai makanya kami tidak bisa mengurus SKT tanah tempat tinggal kami". 

"jika pihak kelurahan mengatakan lokasi tempat tinggal kami yang berada di RT.15 dan sekitarnya adalah tanah Fasum milik pemerintah Kota Dumai,kami tidak pernah melihat seperti apa surat tanahnya dan pihak kelurahan tidak pernah menunjukan legalitas SKT tanahnya pada kami,dan itu pun sudah ada berjalan 25 tahun kami tinggal menetap disini tiba tiba kok baru sekarang muncul kami di berikan surat pemberitahuan pengosongan dan tempat tinggal kami, sungguh ironis sekali meskipun warga yang bertempat tinggal disekitar sini kok bisa punya SKT tanah baik SKGR maupun Certifikat,mereka begitu mudah mendapatkan SKT yang mereka perintahkan sedangkan,saya pernah mengurus SKT tanah kok di persulit dan di tempat lain padahal saya sudah 25 tahun tinggal menetap di sini",tuturnya

"Untuk itu saya dan beberapa warga lainnya terutama 9 kk antara lain Muhammad Harun,Zulkifli,Muhammad Subehi,Nasifuk Amlin Musthofa,Abdul Zhohir,Chairul Iskandar,Edi B,Adi Dan Ipoy Kami meminta keadilan dan ketransparanan kepada kami,dan kami meminta kepada pihak kelurahan Pangkalan Sesai tunjukan pada kami seperti apa bentuk surat legalitas kelurahan Pangkalan Sesai dan berikan solusinya pada kami".Tambah Zulkifli

Kami hanya hanya mempertahankan hak-hak kami yang sudah hidup,tinggal dan menetap di sini 25 tahun semasa Dumai masih naungan Kabupaten Bengkalis kami sudah ada disini.kami mencari permasalahan ini di luruskan kembali dan berikan solusi,tutup Zulkifli.