Begini Jawaban Lurah Pangkalan Sesai, Terkait Pemberitaan Pemberian Surat Pemberitahuan Pembongkaran Dan Pengosongan Pengguna Fasum

Kamis, 07 Oktober 2021

Foto : Plang Anggaran Pembangunan Posyandu

DUMAI ( ANC ) - Beberapa waktu yang lalu seperti pemberitaan yang sudah di terbitkan dan di tayangkan di media online ini bahwa Lurah Pangkalan sesai Kecamatan Dumai Barat menyurati warga RT.15 ditujukan kepada 11 keluarga (KK) warga yang menempati fasilitas umum Pemko Dumai yang mana pada isi surat tersebut berisikan pemberitahuan bagi setiap warga pengguna fasilitas (Fasum) pihak kelurahan minta membongkar dan mengosongkan tempat tanah Fasum, nama warga yang ada sekitar 9 KK yang di Surati Lurah Pangkalan sesai mereka merasa resah ditindas dan di zholimi oleh pihak lurah Pangkalan sesai.(05/10/2021)

Ketika di temui awak media warga RT.15 yang merupakan salah satu warga yang menerima surat pemberitahuan pemberitahuan dan pengosongan tanah Fasum oleh Lurah sebut saja namanya Am ( 36 ) di dampingi beberapa warga yang lainnya juga mendapat surat pemberitahuan dari lurah Pangkalan sesai mengungkapkan,

Bahwa dulunya semasa Dumai masih naungan Kabupaten Bengkalis dikawasan ini merupakan tanah konsesi Atapena milik Pertamina Patra Dock,dan juga dulunya di sini hanya ada Organisasi Karang Taruna dan Kantor Penghulu yang tidak di huni maka kami tinggui tempat tanah disini dan waktu itu kami izin untuk menemukan dan menunggui tempat tersebut saat itu sampai ke Burhan sebagai Lurahnya, saat kami mengurus izin masuk tanah,kami tidak memiliki surat izin apapun dari RT nya hingga ini,namun tidak di situ kami sudah berupaya untuk mengurus surat keabsahan kepemilikan tanah di sini,tetap saja tidak diberikan baik dari RT,maupun Lurahnya,saat mengurus kami di persulit dan ditolak saat pengurusan,sejak tahun 1995 semasa Dumai masih naungan Kabupaten Bengkalis sampailah saat ini 25 tahun berlalu kami hidup tinggal dan menempati tempat ini.

Ironisnya lagi diketahui dikawasan tanah konsesi Atapena milik Pertamina Patra Dock kok bisa ada masyarakat Atapena surat keabsahan kepemilikan tanah dan ini dipertanyakan dari mana hak milik saya dan beberapa warga tidak bisa mengurus kepemilikan tanah malahan saat mengurus kami di tolak dan di persulit ada apa gerangan?selain itu tanah konsesi Atapena milik Pertamina Patra Dock siapa yang jual ini dipertanyakan ?

Selain itu terkait mengenai Tanah Fasum milik Pemko Dumai yang saat ini berdiri Kantor Lurah Pangkalan sesai dan beberapa bangunan rumah warga di atas Fasum, yang kononnya adalah tanah hibah yang dulunya tanah konsesi Atapena milik Pertamina Patra Dock di hibahkan kepada Pemko sebelum Dumai menjadi Kota Madya tahun 1998 kemudian setelah Dumai lepas dari Bengkalis,menjadi Kota Madya di terbitkan lah tanah hibah tersebut menjadi SKT tahun 2015."

Mirisnya lagi yang membuat kami resah dan kesal sudah 25 tahun lebih kami menempati dan menunggui tanah ini kok baru sekarang muncul ada surat pemberitahuan Membongkar dan Mengosongkan tempat tinggal kami,apakah itu suatu yang pantas,dengan kondisi di tengah tengah Pandemi Covid 19 ini,pihak kelurahan Pangkalan sesai menyurati warganya untuk segera membongkar dan mengosongkan tempat tinggal kami dalam masa tenggang 10 hari untuk membongkar dan mengosongkan tempat tinggal kami dengan dalih lokasi tempat tinggal kami adalah Tanah Fasilitas umum (Fasum) milik Pemko Dumai,apa sekejam itukah pihak lurah kepada warganya,jangan lupa Kelurahan adalah bagian seperangkat kerja Pemerintah Kota Dumai yang di payungi oleh wali kota,sebagai pelayan publik dalam memimpin dan mengayomi masyarakatnya Arif dan bijak sana kesal Am. 

Terkait dengan surat pemberitahuan peluncuran dan pengosongan yang di tujukan kepada warga pengguna Fasum milik Pemko Dumai, pada waktu kesempatan menemui Lurah Pangkalan sesai Nurseha pada Rabu (06/09/2021) di ruang kerjanya menjelaskan,

Foto : Plang Anggaran Pembangunan Pos Penjagaan

"Bahwasanya untuk membangun fasilitas umum ( Fasum) milik Pemko Dumai di Kelurahan Pangkalan Sesai khususnya yang berada di jalan Dock Dumai,sebelumnya kita sudah mempersiapkan segala sesuatunya seperti surat izin membangun yang setujui wali Kota Dumai,bahwa kita segera membangun sarana prasarana Fasum yaitu Pos Yandu dan Pos jaga/Pos Kamling,kita bangun bersebelahan dengan Kantor Lurah Pangkalan Sesai,dan sebelumnya kita juga sudah Surati warga pengguna Fasum ada di sekitar Kantor lurah,yang mana surat tersebut sebentuk surat pemberitahuan dan pengosongan tanah Fasum milik Pemko Dumai."

Kemudian Lurah Pangkalan Sesai, Nurseha menunjukan surat-surat dokumen keabsahan tanah Kelurahan dan Fasum milik Pemko Dumai kepada awak media dan ini benar-benar ada, terang Nurseha.

"Jadi untuk itu kalau sekiranya rekan-rekan media apabila mau membantu kami dalam pemberitaan publikasikan lah sesuai dengan data yang ada" .tuturnya

Nurseha menambahkan "Mengenai pembangunan Pos yandu dan PosKamling Di Fasum milik Pemko Dumai saat ini di akui IMB nya kita tidak ada hanya ada surat izin dari Wali Kota Dumai".

"Lagi pula ini adalah tanah hibah dari Patra dock ke Pemko Dumai bukan untuk masyarakat,ya kemaren ada masyarakat yang menelfon ke anggota saya,mereka minta jatah tanah beberapa meter untuk mereka,mana mungkin saya berani membagi tanah Fasum milik Pemko Dumai,kalau tanah saya wajar lah saya bagikan ini tanah Fasum milik Pemko Dumai".

Lebih lanjut terkait terkait pembangunan PosYandu dan Pos jaga/,Pos Kamling sudah ada RKA nya di Kecamatan sudah ada untuk itu di bangun seperti saat ini sedang berlangsung di bangun (red),Pos Jaga atau Pos Kamling itu juga nantinya akan digunakan untuk Pos Babankamtipmas Kelurahan".ujar nurseha

"Selain itu mengenai pelepasan dan pengosongan di tanah Fasum milik Pemko Dumai tidak ada ganti rugi,lagi pula selama ini tidak ada biaya apapun kepada warga pengguna Fasum milik Pemko Dumai dan tanah Fasum yang ada di kelurahan Pangkalan sesai sudah kita tertibkan",tutupnya