DPC SPN Pekanbaru Hadiri Sidang Pertama Perselisihan Hak Pada PHI Pekanbaru

Jumat, 19 November 2021

DUMAI (ANC) - Sidang Pertama Perselisihan Hak Antara Karyawan dan Manajemen Grand Suka Hotel Jumat (19/11/2021) dilaksanakan pada pengadilan negeri Pekanbaru jalan teratai atas No.256 pulau karam kecamatan Sukajadi kota Pekanbaru.

Agenda sidang pertama di buka dengan Pemeriksaan Kelengkapan Surat Kuasa dan Pembacaan Gugatan.

Dalam agenda sidang Tersebut di hadiri Team Lawyer DPC SPN Pekanbaru dan Ketua DPC SPN Pekanbaru Roy Martin Marpaung.
Serta bidang advokasi Eri Surya Wibowo.SH dan Irwan Jaya Zat.SH.

Adapun permasalahan yang di gugat adalah Perselisihan Hak mengenai uang servis yang tidak dibayarkan oleh Grand Suka Hotel selama 8 bulan. Dari Agustus 2019 sampai Maret 2020 dengan alasan yang tidak jelas.

Untuk itu DPC SPN Pekanbaru melakukan gugatan perselisihan hak dikarenakan karyawan Grand Suka Hotel tersebut adalah Pimpinan Serikat Pekerja nasional(PSP) resmi dari Serikat pekerja nasional (SPN) yang tercatat di Disnaker kota Pekanbaru dan sudah memiliki Nomor pencatatan.

Sidang akan dilanjutkan Kembali pada tanggal 26 November 2021 dengan agenda jawaban dari Tergugat.