PT. SPA Di Duga Rampas Lahan Masyarakat Yang Telah Di Tanami Sawit

Sabtu, 22 Januari 2022

DUMAI (ANC) - Lahan warga masyarakat yang sudah di tanami sawit yang sebahagian milik Abdul Rahman Simatupang (ARS) dan kawan-kawan,
Yang terletak di RT 09, Kelurahan Gurun Panjang, Kecamatan Bukit kapur Dumai,Riau diduga Telah Di rampas oleh PT SPA ( PT Satria Perkasa Agung) .

Lahan kebun sawit milik Abdul Rahman Simatupang yang diduga "digarap "oleh PT SPA, dan tanaman sawit yang sudah di tanam  di rusak sehingga Abdul Rahman Simatupang merasa keberatan dan sangat dirugikan, dan akhirnya melapor ke Polres Dumai pada hari Senin 17/01/2022.

Menurut Abdul Rahman Simatupang saat di konfirmasi oleh Awak media Dumai pada Kamis 20/1/22 dimana lahan milik Abdul Rahman Simatupang tersebut telah memiliki legalitas dari kecamatan bukit kapur,Kata Abdul Rahman saat di konfirmasi.

Menurut Abdul Rahman lahan miliknya dan kawan-kawan ada 13 SKRG dan terdaftar di register pihak Kecamatan Bukit Kapur .

 " Tindakkan PT SPA ( PT Satria Perkasa Agung) sangat keterlaluan, karena tanaman sawit yang ada di lahan kebun kami telah di rusak ada yang di cabut, dengan menggunakan Beko(alat berat excavator)," Ujar Abdul Rahman memberi penjelasan.

Karena lahan kebunnya dan di staking oleh PT SPA, maka peristiwa tersebut Langsung di laporankan di Polres Dumai untuk mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan.

Abdul Rahman Simatupang menambahkan Legalitas (surat tanah)  yaitu SKGR yang telah di leges oleh Camat Bukit Kapur serta peta block tanah yang telah di keluarkan berdasarkan SK Menteri kehutanan telah di persiapkan sebelumnya, maka langsung resmi melaporkan tindakkan PT SPA tersebut ke Polres Dumai dengan nomor laporan polisi NO.LP/B/26/1/2022/RES DUMAI/POLDA RIAU.

Dari data yang diperoleh pihak Media terkait lahan Abdul Rahman Simatupang dan kawan-kawan ada 13 SKRG yang mana SKRG tersebut juga ada surat keterangan dari Kecamatan Bukit Kapur dengan nomor 100/55/PEM.

Bahwa berdasarkan hasil penelusuran dan klarifikasi dokumen administrasi pertanahan di kantor camat bukit kapur, Surat SKRG tersebut terdaftar di register pihak kecamatan bukit kapur.Demikian surat keterangan tersebut untuk dapat dipergunakan. Dan resmi di tanda tangani Camat bukit kapur (Agus Gunawan SOS) 17 Januari 2022.

Hasil investigasi dan keterangan yang di peroleh oleh Media ini saat melakukan penelusuran di Lapangan pada hari Jumat 21/01/2022,Terkait masalah lahan Warga di Wilayah hukum RT 09, Kelurahan Gurun Panjang Kecamatan Bukit Kapur juga di diduga dikuasai pihak PT SPA. 

Seperti lahan milik Aswin, Dearson Lubis, dan lahan Tarigan. Warga pemilik lahan ini juga sangat keberatan atas tindakan PT SPA, karena itu dalam waktu dekat perbuatan melawan hukum ini akan di laporkan ke Polda Riau, C/Q Satgas Mafia tanah yang ada di Mabes Polri. ujar Tarigan dan Abdul Rahman Simatupang pada Kamis 20/01/22. (Tim)