Satpol PP Kota Dumai Tutup Beberapa Tempat Hiburan Malam Dan Gelanggang Permainan

Jumat, 28 Januari 2022

DUMAI ( ANC ) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai menutup beberapa tempat hiburan malam serta Gelanggang Permainan (gelper) yang melewati jam operasional sesuai ketentuan yang berlaku pada Rabu (26/01/2022). 

Tim langsung Kasatpol PP Yuda Pratama Putra dengan membagi anggotanya menjadi 3(tiga) regu. Tindakan tegas ini dilakukan menyusul keluarnya surat edaran berdasarkan Peraturan Daerah Kota Dumai nomor 12 tahun 2022 tentang penerapan umum dan pasal 41ayat (2), pasal 45 pasal 46 ayat (1)(2)(3) peraturan Walikota Dumai nomor 49 tahun 2020 tentang hiburan malam dan karaoke.

"Kita bagi anggota menjadi 3 regu dengan target pengusaha untuk menjalani usaha dengan taat," kata Yuda disela-sela kegiatan.

Adapun beberapa tempat hiburan yang diminta tutup karena disinyalir telah melewati waktu operasional adalah Kujira, J-Mex, JS KTV, Golden, Vista, DM Net dan Cempaka yang terletak di Jalan Ombak. Sementara itu, gelper yang melewati jam buka juga tidak luput dari tindakan yang dilakukan para personel Satpol PP tersebut antara lain Tarzan, Vegasus dan gelper yang berada di belakang hotel Wisata.

"Kita meminta para pengusaha untuk mematuhi aturan yang ada, kita tidak melarang pelaku usaha mencari rezeki. Semua ada aturan mainnya, dan patroli ini akan kita agendakan rutin kedepannya," tambah Yuda 

Disisi lain, salah seorang perwakilan pengusaha hiburan sangat mendukung apa yang dilakukan oleh pasukan penegak perda tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap tertib administrasi di Kota Pelabuhan ini.

"Kita lihat semoga para petugas Satpol PP benar-benar menjalankan aturan sesuai ketentuan dan tanpa pilih kasih, agar Satpol PP tidak mendapat citra buruk ditengah-tengah Masyarakat Dumai," tuturnya.

Bagi pengusaha yang tetap melanggar himbauan tersebut akan mendapatkan sangsi hingga denda.(rls)