Dikeluarkannya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, SPN Dumai : Jangan Benturkan Kembali Pekerja Dengan Aturan Yang Kontroversial

Ahad, 13 Februari 2022

Foto Istimewa : Ketua DPC SPN Kota Dumai

DUMAI ( ANC ) - Terbitnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja terbaru tanggal jaminan hari tua (JHT) pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dinilai semakin menghargai kondisi pekerja Indonesia.

Permenaker nomor 02 Tahun 2022 dianggap Makin menyudutkan posisi pekerja yakni pada program Jaminan Hari Tua (JHT). Yang mana pada aturan sebelumnya tercantum pada Permenaker nomor 19 tahun 2015 jaminan hari tua (JHT) dapat diambil setelah jangka waktu pekerja di PHK, tertunda-tunda diri atau pun meninggal dunia (diklaim oleh ahli warisnya) dengan masa tunggu selambat-lambatnya 1 bulan.

Serikat pekerja nasional Kota Dumai Dalam hal ini mengungkapkan rasa kecewa terhadap peraturan yang dikeluarkan Menaker tersebut, "kembali terjadi cerminan buruk untuk ranah Ketenagakerjaan, sebelumnya Omnibuslaw dan turunan aturannya, kini merengsek ke jaminan sosial Ketenagakerjaan yang disebutkan bahwa pekerja dapat mengklaim Jaminan Hari Tua pada umur 56 tahun".tutur ketua DPC SPN Kota Dumai.

Seperti yang telah kami sampaikan kepada Pimpinan,serikat pekerja nasional provinsi Riau (DPD) bahwa serikat pekerja nasional harus mengambil sikap tegas terkait Permenaker tersebut, mungkin kita dapat menjangkau seluruh jajaran anggota pada bpjs Ketenagakerjaan Untuk mengganti pekerja asuransi dengan lembaga yang lebih baik. Hal ini tidak melanggar aturan.

"Jika ada lembaga asuransi yang bisa lebih baik dari BPJS ketenakerjaan ini Pastinya akan terasa baik untuk jaminan sosial pekerja/buruh" ucap alfien

"Bu Menteri tolong perhatikan pekerja/buruh kontrak yang ada di perusahaan kebanyakan dari mereka mencairkan jaminan hari tua untuk kebutuhan hidup dan pendidikan anak-anak mereka meskipun seharusnya digunakan pada saat usia senja, karena tidak semua pekerja bekerja tetap di perusahaan hingga masa pensiun." ucap alfien

"Dimasa pandemi ini semua serba terbatas jangan benturkan kembali pekerja dengan membuat aturan-aturan yang kolaboratif dan kontroversi, kami pekerja butuh pekerjaan bukan santunan yang membuat kami malas" tutupnya (13/02/2022)