Terkait Kekosongan Mediator Hubungan Industrial, SPN Dumai Akan Lapor Ke Kemnaker

Rabu, 06 April 2022

DUMAI ( ANC ) - Sejumlah aktivis Buruh dan serikat pekerja menyayangkan Kinerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai yang beberapa bulan ini mengalami Kekosongan Mediator Hubungan industrial.

Penyelesaian perkara hubungan industri sangat dibutuhkan oleh pekerja dan pengusaha sebagai solusi terhadap permasalahan yang terjadi di antara kedua, sesuai regulasi perlukan mediator hubungan industri yang berada pada Dinas Tenaga Kerja setempat.

Pasca Pilkada tahun 2019 yang dimenangkan pasangan no urut 3 Faisal-Amris yang kini sebagai Walikota dan Wakil Walikota Dumai Periode 2019 s/d 2024, salah satu instansi penting pada tatanan daerah Kota Dumai seolah-olah kurang diperhatikan.instansi itu adalah Dinas Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai yang merupakan corong hubungan industri antara pengusaha dan pekerja, pusat informasi bagi para pekerja, tempat pengurusan syarat dan administrasi penempatan dan penyelesaian penyelesaian perkara Ketenagakerjaan melalui Tripartit.

Bertempat di Bandrek Kopral jalan Janur Kuning Kelurahan Jaya Mukti, dua aktifis serikat pekerja/buruh angkat bicara terkait hal tersebut.(05/04/2022)

DPC Serikat buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) melalui ketua bidang konsulidasinya ismunandar mengatakan "Berkali kali sudah kita singgung bahkan tiga bulan lalu saya bertemu Walikota Dumai untuk membahas tentang masalah hukum di jabatan fungsional yaitu mediator di Disnakertrans Dumai pasca adanya perubahan jabatan di tubuh disnakertrans kota Dumai tetapi muncul nya Walikota Dumai memang tidak ada kepedulian untuk menyelesaikan masalah ini".Kata Ismunandar

"saya menilai ada indikasi pelemahan di tubuh Disnaker Dumai dengan mengorbankan nasib buruh demi menjaga hubungan baik antara walikota dumai dengan pihak manajemen perusahaan atau inventor yang menanam investasi di kota Dumai". Tambahnya

Solusi dari kita dengan kondisi DPRD Kota Dumai sekarang dalam keadaan "mandul" Maka untuk menyadarkan Walikota Dumai agar lebih memperhatikan masalah ketenagakerjaan di Kota Dumai dengan mengadakan aksi massa dikantor Disnakertrans Dumai dan kantor Walikota dumai dengan tujuan untuk menyegel kantor Disnaker Dumai dan dukungan pamflet kantor walikota dengan menambahkan PT. Kantor Walikota Dumai". Tegas Ismunandar 

Di Kesempatan yang Sama Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional Kota Dumai Mhd Alfien Dicky Khassogi turut memberikan tanggapan, "Acara mediasi merupakan bagian yang tak terpisah dari langkah setelah gagalnya bipartit.Pemerintah Kota Dumai harus mencari solusi terkait Mediator pada Disnakertrans, jika banyak dibiarkan perkara- perkara. di Ketenagakerjaan yang terbengkala, hal tersebut merusak kepentingan pekerja". Tutur Alfien

"Untuk detail perkara KetenagaKerjaan tidak semua pendamping pekerja akan melimpahkannya ke Pengawas provinsi sebut saja kami (SPN), terkadang kita melihat Bobot perkara dan kepentingan dari perkara tersebut, tambah lagi pasca majenas 3 serikat pekerja nasional di Jawa Tengah tanggal 30-31 Maret lalu , kami di arahkan untuk melaporkan kegiatan dan perkembangan perkara perburuhan dan Ketenagakerjaan di daerah ke pusat untuk dikoordinasikan ke Kementerian Ketenagakerjaan".Ucap Alfien

Yang terjadi di Disnakertrans kota Dumai saat ini mungkin akan dilaporkan ke pusat agar di terus kan kementrian ketenagakerjaan, jadi kita berharap Pemko Dumai dapat dengan bijak,serius dan gerak cepat menananggapi adanya Mediator Hubungan Industrial ini, di samping itu juga Kepmenakertrans nomor : Kep.92 /MEN/VI/2004 memungkinkan Kepala Dinas setempat menjadi mediator khusus melalui proposal Walikota, regulasinya sudah diatur, tunggu apalagi jangan beri ruang untuk pekerja meneriakkan suara akan mempengaruhi elektabilitas kinerja".Tutup Alfien