PT. SSI Putus Kontrak Pekerja Di Bulan Ramadhan, SBSI : Terima Laporan Dan Pengaduan Pekerja

Kamis, 07 April 2022

DUMAI ( ANC ) - Masalah antara buruh dan perusahaan yang terjadi khususnya di Kota Dumai seolah tiada habis-habisnya, serta selalu merupakan korban dari kebijakan perusahaan yang dinilai kurang etis. Kamis, (4/7/2022).

Hal ini terjadi kepada sdr Juni Prayoga buruh yang sebelumnya bekerja di PT Swadarma Sarana Informatika (SSI) yang bergerak di bidang pengisian uang dan perbaikan ATM (Vendor ATM). Atas apa yang menimpa dirinya, Juni Prayoga melakukan pengaduan dan pelaporan kepada Ismunandar Ketua Konsolidasi DPC Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Dumai.

Menyikapi hal ini, Juni Prayoga merasa bingung dan sedih, karena di hari baik bulan baik serta mau lebaran, tetapi kontrak tidak saya malah tidak diperpanjang tanpa alasan yang jelas.

"Serta selama saya bekerja di PT SSI, banyak hak-hak pekerja yang tidak terpenuhi," ungkap Yoga.

"Sedangkan kita bekerja tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, harapannya agar perusahaan memenuhi semua hak-hak pekerja yang bekerja di PT tersebut," tutup Yoga.

Sementara Ismunandar Ketua Konsolidasi DPC SBSI Kota Dumai yang menerima aduan dan laporan terkait permasalahan ini mengatakan, Kita menerima laporan dan pengaduan dari buruh yang di akhiri kontrak nya oleh PT. SSI.

"Setelah kita analisa yang kita selaraskan dengan aturan Ketenagakerjaan, maka pihak PT. SSI diduga banyak melakukan pelanggaran UU Ketenagakerjaan," kata Ismunandar.

Masih Lanjut pria yang kerap disapa Nandar ini, Adapun jenis jenis dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh PT. SSI seperti yang tersebut di bawah ini :

1. PKWT atau perjanjian kerja antara buruh dan perusahaan diduga tidak pernah tercatat di Disnaker Kota Dumai seperti yang sudah di atur dalam PP NO 35 THN 2021;

2. Bank BNI, Bank MANDIRI dan Bank CIMB NIAGA sebagai pemberi kerja kepada PT. SSI diduga tidak pernah melaporkan pekerjaannya ke Disnaker Kota Dumai;

3. Para pekerja yang bekerja di PT. SSI tidak pernah mendapatkan kompensasi atas berakhirnya hubungan kontrak kerja, baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak aktif lagi;

4. Para pekerja yang bekerja melebihi jam kerja di duga tidak mendapatkan hak lemburnya oleh PT. SSI.

"Langkah awal secara aturan hukum perdata sudah kita laksanakan sesuai mekanisme yang ada, tetapi nampaknya pihak perusahaan terkesan mengabaikan surat Somasi dari kita DPC SBSI Kota Dumai," kesal Nandar.

Oleh karena itu kita akan masuk ke langkah hukum selanjutnya yaitu mengirim surat permohonan mediasi ke Disnaker Kota Dumai agar Disnaker Dumai memanggil pimpinan PT. SSI sebagai penerima pekerjaan dan juga perusahaan pemberi pekerjaan yaitu Bank BNI, Bank MANDIRI dan Bank CIMB NIAGA.

"Seiring itu juga kita akan mengirimkan surat Permohonan Pemeriksaan kepada Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, karena kita mendapatkan temuan bahwa seluruh pekerja belum mendapatkan hak nya yaitu Hak Kompensasi atas perjanjian kerja," ucap Nandar.

"Menurut analisa kita tentang masalah ini, kita akan bawa dua jalur hukum perdata yang berbeda yaitu produk hukum Anjuran dan produk hukum Nota Penetapan," imbuhnya 

Seperti yang selama ini kita perjuangkan, maka kita dari DPC SBSI Kota Dumai meminta dukungan dan doa kepada masyarakat kota dumai agar ALLAH SWT meridhoi perjuangan kita untuk mengembalikan hak Buruh dan juga menjaga marwah tenaga lokal. Aamiin Ya Allah.

"Dan saya ingatkan kepada PT SSI yang di notabene sebagai perusahaan luar daerah Dumai, jangan kalian datang ke Dumai hanya untuk membuat kerusuhan dengan melanggar aturan Ketenagakerjaan. Jika kalian paksakan arogansi kalian, maka saya pastikan PT SSI keluar dari Kota Dumai. Salam perjuangan," pungkas Nandar mengakhiri.

Pihak manajemen PT SSI melalui Obi Ismail Manager PT SSI saat dikonfirmasi Via WhatsApp mengatakan, Saya koordinasi dulu pak ya ke SDM yang di pusat, terima kasih," tulisnya singkat.