Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea Terancam Dimiskinkan, Ini Penyebabnya

Selasa, 26 April 2022

Pengurus dan Anggota DPC Peradi Pekanbaru menunjukkan laporan terhadap Hotman Paris Hutapea

PEKANBARU (ANC) - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea terancam 'dimiskinkan'. Ancaman itu dilayangkan mantan koleganya di Persatuan Advokat Indonesia di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan.

Seperti yang disampaikan Ketua DPC Peradi Pekanbaru, Yusril Sabri, Senin (25/4). Dikatakan Yusril, pihaknya telah menyampaikan laporan pengaduan (lapdu) ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau.

Laporan tersebut terkait konten yang dibuat oleh Hotman Paris yang menyatakan bahwa DPN Peradi di bawah Otto Hasibuan tidak sah. Dengan begitu, Hotman mengatakan seluruh pengurus juga tidak sah.

Tidak hanya itu, Hotman mengatakan seluruh advokat di bawah Peradi Otto juga tidak sah. Hal ini kemudian memantik reaksi dari pengacara yang tergabung dalam organisasi profesi Peradi versi Otto Hasibuan, tak terkecuali di Kota Pekanbaru.

Kami telah menyampaikan laporan tertulis kepada Ditreskrimsus Polda Riau," ujar Ketua DPC Peradi Pekanbaru, Yusril Sabri didampingi Ketua Tim Penegakan Marwah DPC Peradi Pekanbaru, Alhendri.

Adapun dasar laporan tersebut, kata Yusril, adalah pernyataan Hotman Paris Hutapea yang dinilai tidak benar terkait Peradi sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam aturan tersebut dinyatakan menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

"Jika terbukti pidana, kami menuntut ganti rugi, perbuatan melawan hukum. Jadi tahapannya adalah terbukti melakukan tindak pidana, perbuatan melawan hukum. Menggugat secara perdata perbuatan melawan hukum," sebut Yusril.

"Kami seluruh Indonesia ini lebih dari pada 60 ribu advokat, dengan 165 DPC," sambung Yusril memungkasi.