Peringati Mayday, SBSI Dumai Pasang Spanduk Himbauan THR Untuk PT. PPN Dan PT. BRP

Senin, 02 Mei 2022

DUMAI (ANC) – Memperingati Hari Buruh Internasional (May Day), DPC Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Dumai membuat gebrakan berupa pemasangan spanduk yang bertuliskan “Bayarkan THR Security di Area Kerja PT. Pertamina Patra Niaga & Citimall Dumai, Lengserkan PT. Bintang Riau Perkasa Dari Citimall & PT Pertamina Patra Niaga Karena Tidak Cukup Modal Untuk Membayar Hak Pekerja.

Pemasangan spanduk ini bertujuan untuk memperingati Hari Buruh Internasional serta untuk menunjukkan kepada Pemerintah dan DPRD Kota Dumai tentang salah satu pelanggaran berat yang dilakukan oleh perusahaan kepada pekerja. Minggu, (01/05/2022).

Menanggapi pemasangan spanduk ini, Ismunandar Ketua Konsolidasi DPC SBSI Kota Dumai menyatakan, Hari ini kami memperingati MAY DAY 1 MEI 2022 dengan cara memasang spanduk tentang salah satu pelanggaran berat yang di lakukan oleh pihak perusahaan.

“Inilah hasil dari diamnya Walikota Dumai dan DPRD Kota Dumai terhadap permasalahan ketenagakerjaan, sehingga pihak perusahaan leluasa melakukan pelanggaran UU Ketenagakerjaan RI,” ucap Ismunandar.

Masih lanjut Ismunandar, PT Pertamina Patra Niaga Dumai, Citimall Dumai dan PT Bintang Riau Perkasa sudah berulang-ulang kali melakukan pelanggaran Norma Ketenagakerjaan, tetapi yang kami lihat sepertinya Walikota Dumai dan DPRD Dumai CIUT nyalinya untuk menindak tegas melalui Kadisnaker Provinsi Riau terhadap perusahaan yang tersebut diatas.

“Kami dari DPC SBSI Kota Dumai tidak akan tinggal diam dan siap pasang badan untuk berjuang mengembalikan hak buruh dan menjaga agar Dumai tetap masih punya wibawa di mata perusahaan, walaupun para pejabat pemerintah di Dumai ini sendiri yang tidak punya wibawa di mata perusahaan,” sebutnya.

Kembali ia menambahkan, untuk pihak manajemen perusahaan baik PT Pertamina Patra,Citimall maupun PT BRP kalau kalian itu sebenarnya yang menciptakan kegaduhan di Kota Dumai. Kemana hati nurani dan pikiran kalian dengan teganya menunda pembayaran THR setelah lebaran, sudah seharusnya kalian di usir dari Kota Dumai.

“Tadi di depan Gate Kantor PT. PPN Dumai, kita sempat dihalangi oleh Zulkifli selaku Supervisor PT BRP agar tidak ada pemaparan spanduk di depan kantor PT PPN, tapi kita tetap melakukan karena tidak ada hak dari pihak perusahaan untuk menghalangi kita untuk melakukan pemaparan spanduk yang isinya kita meminta pihak perusahaan menyegerakan pembayaran THR secara penuh terhadap Tenaga Security di area kerja PT PPN & Citimall Dumai,” pungkas Ismunandar sembari mengakhiri.

Terkait adanya kegiatan pemasangan spanduk yang dilakukan oleh DPC SBSI Kota Dumai, Agus  Susanto Bakir, SH seorang Lawyer muda yang Eksis di Kota Dumai mengatakan, Terkait permasalahan THR ini sudah jelas ada Undang-undang yang mengaturnya bahkan sanksinya di tuangkan di Undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku.

“Harapan saya disini kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau di bidang pengawasan sudah wajib memberikan sanksi kepada perusahaan yang lalai dalam melakukan pembayaran THR terhadap pekerjanya,” kata Agus.

Agus kembali menyampaikan, Serta karena THR ini merupakan hak dari para pekerja, maka kepada Pemerintah Kota Dumai dalam hal ini Walikota dan DPRD Kota Dumai untuk lebih tegas kepada Perusahaan-perusahaan yang melanggar Undang-undang Ketenagakerjaan dan melalaikan Hak-hak Buruh.

“Hal ini dengan tujuan agar terciptanya situasi yang harmonis dan kondusif dalam hubungan kerja di Kota Dumai ini,” tutup Agus Susanto Bakir seorang Lawyer muda.

Untuk mencari perimbangan berita, awak media mencoba mengkonfirmasi Via WhatsApp  Walikota Dumai, Ketua DPRD Dumai, Ketua Komisi I DPRD Dumai, Manajemen PT BRP, Manajemen PT PPN dan Manajemen Citimall Dumai, namun sampai berita ini diterbitkan tidak ada mendapatkan tanggapan, bantahan maupun jawaban sampai berita ini diterbitkan.