Lakukan Kutipan Guna Perbaikan Jalan Malah Di Pelintir Pungutan Liar Oleh Sebagian Oknum Warga Dan Aparat Desa

Senin, 23 Mei 2022

ROHUL (ANC) - Banyak desa di kabupaten Rohul yang mendirikan portal/palang guna mengadakan pungutan, yang tujuanya adalah guna pemeliharaan jalan serta akses lainya 

Tujuan portal didirikan adalah utamanya  memperlancar keluar masuknya hasil komoditi petani dari kebun/ladang ke pabrik atau penjualan lainya. Yang intinya  di lakukan berdasarkan atas kesepakatan dan Musyawarah, 

Salah seorang pemuka masyarakat dan yang berperan penting dalam gagasan perawatan akses jalan disampaikan Tokoh Masyarakat Rohul H Antoni Simatupang.yang bertepatan tinggal di Tangkerang (Penanggung Jawab Pos Tangkerang), di dampingi, Sopir (Pengguna Jalan) Hendra Siboro, Perawat Jalan Janas Pasaribu, Sopir Ganda Sibuea, Penanggung Jawab Pos Terlena   Kasiran Situmorang, Penanggung Jawab Ekaboru, Hasan Basri Nasution dan sejumlah Masyarakat lainnya, Minggu (22/5/2022)

H .Antoni Simatupang, menjelaskan pembuatan  Pos tersebut sesuai hasil kesepakatan dan hasil musyawarah sebanyak 66 Orang, baik dari Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Pemuda dan Masyarakat, kemudian diketahui Pemerintah Desa  Batang Kumu.

“Hal ini, sesuai dengan Surat Keterangan Pemerintah Desa Batang Kumu dengan Nomor: 420/ SK/94/BK/2017, dikeluarkan dan di tanda tangani, Ketua RT .Damman Siregar, Ketua RW Muhammad Rifai, Kepala Dusun Haris Daulay dan Kepala Desa Batang Kumu Afnan Pulungan, pada Tanggal 13 Februari 2017,” terang H M Antoni Simatupang.

H .Antoni Simatupang, berdasarkan hasil musyawarah Masyarakat di Rumah Ulong Kadir pada Kamis 8  November 2018, dengan materi  atau pokok pembahasan, Musyawarah perbaikan Jalan dan Pergantian Kepanitiaan Pembangunan

“Hasil Musyawarah,telah di sepekati dengan kurangnya perhatian pengelola jalan yang terdahulu,  sehingga keadaan jalan sangat sulit dilalui kendaraan, kemudian kurangnya administrasi terhadap distribusi tersebut, maka diputuskan pengelolaan jalan diambil alih Masyarakat,” kata H. Antoni Simatupang.

Dia menyatakan, uang yang  dikutif itu atas dari hasil perkebunan  Masyarakat, semata-mata dipergunakan untuk jalan dan akses Masyarakat itu sendiri, sesuai dengan kesepakatan dan Musyawarah Warga di sekitar Dusun VI dan VII, Kampung  Huta  Baru.

“Bukannya, setiap orang yang lalu-lalang di Tiga Pos itu,  baik yang ngantar Pupuk, Semen, Bahan-Bahan Pokok serta keperluan  masyarakat lainnya tak ada sama sekali pemungutan,” tegasnya.

 kata H Antoni Simatupang.melanjutkan seharusnya  Pemerintah baik tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa berterima kasih atas kesepakatan Warga ini, karena Masyarakat  di sini kompak dan mandiri, tanpa ada biaya dikeluarkan Negara maupun Pemerintah, Masyarakat bisa mandiri memperbaiki jalan sendiri.

“Ini kesepakatan dan hasil Musyawarah Masyarakat, kok yang lain yang keberatan, Apakah setiap kutipan di Masyarakat itu, Pungli,” tanya dia.

“Tidak mungkin, mau bangun rumah ibadah baik Masjid dan Gereja kita Iuran, di pengajian  kita juga iuran, sementara  jalan ini, kita nikmati sendiri supaya  senang mengangkut hasil pertanian, kita sama-sama kita iuran, meski fokusnya hanya pada pemilik lahan perkebunan, kok dibilang Pungli,” terangnya.

Sementara itu, di tempat yang sama, atas kebijakan sepihak, dengan tidak diperbaikinya jalan dan menghentikan kutipan itu, Para Sopir yakni Hendra Siboro dan Ganda Sibuea mengeluhkan untuk mengangkut hasil pertanian dari Masyarakat

Dia mengaku saat ini kondisi Jalan sudah rusak, karena sama sekali tidak ada perawatan, namun sepertinya belum ada yang bertanggungjawab, sampai sekarang.

“Kami berharap kalau kami tidak dibolehkan Iuran untuk merawat jalan kami, tolonglah Pemerintah atau yang keberatan itu membangun dan merawat jalan Kami Masyarakat di Dusun VI dan VII, Kampung  Huta  Baru,” terangnya

“Agar hasil pertanian atau perkebunan Masyarakat di sini, optimal dihasilkan, ini sepertinya mau dibisniskan, selama sudah berjalan kegiatan Masyrakat dengan baik, tenang dan nyaman, kok sekarang mau di ributi,”tuturnya mengakhiri.

(ANC/02